PROKLAMASI, METRO – Masalah parkir di badan jalan dan lokasi yang terlarang, belum bisa diselesaikan oleh OPD terkait. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya kendaraan yang parkir di beberapa ruas jalan di Kota Padang.
Pantauan POSMETRO, Senin (21/1), terlihat kendaraan roda empat parkir dan berhenti di depan RS BMC. Parahnya, di lokasi tersebut sudah terpasang rambu-rambu tanda dilarang parkir dan berhenti. Akibatnya, kemacetan sering terjadi di lokasi tersebut.
Salah seorang warga, Sari (28) meminta OPD terkait menindak pemilik kendaraan yang memarkirkan mobil di badan jalan dan di lokasi yang dilarang sebagai tempat parkir. Ini dimaksudkan, agar ada efek jera, sehingga tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.
”Dinas Perhubungan (Dishub) harus menindak kendaraan yang parkir sembarangan ini, karena bisa membuat kemacetan arus lalu lintas, apalagi jalur ini jalan utama,” ujarnya Sari.
Warga lainnya, Ujang (40) menyampaikan bahwa banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, sudah sering terjadi. Namun hingga sekarang, Pemko terkesan membiarkan dan cuek dalam persoalan ini.
Ia menginginkan, Pemko bersikap tegas dalam penyelesaian masalah ini. Supaya kemacetan tidak terjadi lagi dan ketertiban lalu lintas dapat terealisasi dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dedi Henidal mengungkapkan, masalah ini merupakan kewenangan Satpol PP. Sebab hal itu termasuk pelanggaran peraturan daerah (perda). ”Jadi silahkan tanya sama Satpol PP,” tukasnya.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Azirwan meminta kepada OPD terkait untuk saling kerja sama dalam penyelesaian parkir di lokasi terlarang. Jangan ada sistem main lempar tanggung jawab dalam persoalan yang terjadi. Kemudian, kepada Wali Kota diminta mengevaluasi kinerja pimpinan OPD yang tidak menjalankan tugas dengan maksimal dan tugas yang diberikan.
”Jangan mereka disuruh menjabat lagi, sebab amanat yang diberikan tidak dijalankan mereka dengan baik,” ujar kader NasDem ini. (ade)















