SOLOK, METRO–Perselihan antara sejumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Tirta Investama (AQUA) atau Pabrik AQUA Solok di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok belum juga reda. Senin (29/5), para keluarga karyawan yang menjadi korban PHK menggelar aksi di gerbang pabrik AQUA tersebut.
Aksi blokade akses masuk ke pabrik oleh puluhan keluarga karyawan yang di-PHK dipicu oleh tidak adanya tindaklanjut dari surat perjanjian bersama yang telah ditandatangani antara pihak perusahaan dengan karyawan yang di-PHK sejak Agustus 2022 lalu.
Aksi kali ini didominasi kaum emak-emak. Mereka mempertanyakan realisasi surat perjanjian bersama yang ditandatangani pada bulan lalu. Keluarga karyawan yang di PHK menuntut agar anak-anak mereka yang di-PHK bisa bekerja kembali.
Pasalnya, sebanyak 59 orang karyawan yang di-PHK sudah menandatangani surat perjanjian bersama sebagai “syarat” agar bisa aktif kembali bekerja. Perjanjian bersama antara pihak PT Tirta Investama (AQUA) yang diwakili oleh Endro Wibowo dalam kapasitasnya selaku kuasa direksi dan kepala pabrik Solok dari PT Tirta Investama merujuk pada syarat-syarat yang ditentukan perusahaan.
Salah seorang peserta aksi, Yeti (58), meminta agar pihak manajemen merekrut kembali anaknya untuk bekerja. Anaknya yang sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan tersebut.
Menurutnya, pihak manajemen PT Tirta Investama akan merekrut kembali para pekerja yang di-PHK. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada keputusan apakah mereka akan diterima kembali.
“Sudah satu bulan lebih anak-anak kami menunggu keputusan, tapi akhirnya tidak ada juga sampai sekarang ini,” kata Yeti.
Yeti menekankan para orang tua pekerja yang di-PHK akan tetap akan menggelar aksi blokade ini hingga anak-anak mereka diterima kembali.
Sementaram salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya menyebut, sebanyak 59 orang ikut menandatangani surat perjanjian bersama yang dikonsep oleh pihak perusahaan agar bisa bekerja kembali.
“Meskipun surat perjanjian itu sangat merugikan kami yang di-PHK, tapi kami bersedia tandatangan agar bisa masuk bekerja kembali,” ungkapnya kepada POSMETRO melalui sambungan telepon.
Dia juga mengungkapkan isi dari surat perjanjian bersama yang sangat merugikan pihaknya yang di-PHK. Bahwa, pihaknya disebut telah mengakui mengalami PHK dengan alasan dianggap mengundurkan diri dari dari perusahaan. Efektif sejak tanggal 20 Oktober 2022 karena dianggap tidak datang untuk bekerja kembali dan selama aksi mogok tidaklah sah. Sehingga sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 30 Oktober 2022 dianggap mangkir.
“Poin perjanjian bersama lainnya yang kami tandatangani, meski sangat merugikan, seperti yang tertulis bahwa perusahaan setuju memberikan kesempatan kepada mereka untuk melanjutkan. Proses rekrutmen sesuai dengan prosedur perusahaan yang berlaku. Dan kami telah mengajukan surat lamaran bekerja kembali seperti yang disepakati,” jelasnya.
Menurutnya, dalam perjanjian itu, mereka masuk baru kembali melalui tahap tahap proses seleksi penerimaan pekerja. Dan jika lulus harus mengikuti program pelatihan khusus yang ditentukan oleh perusahaan yang diperhitungkan sebagai bagian dari masa percobaan kerja.
“Banyak lagi hal hal yang sangat merugikan kami dalam perjanjian bersama tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya seperti rekrutment kembali. Kami berharap setelah menandatangani dan menyanggupi surat perjanjian bersama itu, dapat direalisasikan oleh pihak perusahaan segera. Jangan seperti ini, seolah-olah perusahaan membiarkan dan menginginkan kami lelah dan menghilang dengan sendirinya,” tutupnya. (jes)






