PADANG, METRO–Kedapatan membawa kayu olahan tanpa izin yang diduga hasil pembalakan liar, seorang sopir truk ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di di Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Saat ditangkap, pelaku berinisial AY (46) tak bisa menunjukkan dokumen kayu olahan sebanyak 267 batang atau 11 kubik yang diangkutnya menggunakan truk. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber kayu dan tujuan penjualannya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku yang merupakan warga Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok ini ditangkap pada 21 Mei lalu.
“Penangkapan terhadap AY bermula saat personel dari Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi terkait adanya aksi illegal logging yang terjadi di Jorong Parik, Nagari Bukittandang, Kecamatan Bukit Sundi. Personel kita dari Subdit IV langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan satu unit truk bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY,” jelas AKBP Alfian saat konferensi pers, Senin (29/5).
Dijelaskasn AKBP Alfian, saat petugas menanyai surat-surat, sopir truk tersebut tak bisa menunjukkannya. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Polres Solok dan membawa pelaku ke Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari penangkapan ini kita mengamankan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi Canter Super ADX beserta muatan kayu 267 batang atau 11 kubik jenis tembalun, satu buah besi linggis dan satu buah buku catatan. Pelaku ini mengangkut kayu yang sudah diolah dari somel. Kuat dugaan, kayu itu merupakan hasil pembalakan liar,” tutur AKBP Alfian.
Akibat tindakan tersebut, sopir berinisial AY ini disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditambah Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pelaku ini akan mendapatkan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Kita juga sedang melakukan pencarian terhadap pemodalnya,” tutupnya. (rgr)






