LIMAPULUH KOTA, METRO–Puluhan paket ganja kering dan sabu disita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dari seorang residivis narkoba yang baru dua tahun bebas dari setelah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) karena kasus yang sama.
Penangkapan terhadap pengedar berinisial EK (40) warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh itu dilakukan pada Minggu (21/5) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir jalan kawasan Purwajaya, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku EK mengedarkan sabu dan ganja usai keluar dari penjara.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami kemudian menyamar sebagai pembeli dan menjalin komunikasi dengan pelaku EK. Pelaku yang tergiur dengan tawaran kami, sejalnjutnya sepakat untuk bertransaksi di pinggir Jalan Purwaraja,” jelas Iptu Andhika, Senin (29/5).