PADANG, METRO–Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban Koperasi yang harus dilaksanakan pada setiap tahunnya setelah dilakukan tutup buku tahun lampau. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang tertuang pada Pasal 22 s.d. 26. Pada Pasal 26 dinyatakan bahwa rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Untuk itu Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperbvam Tahun buku 2022 harus terleksana, tidak boleh gagal.
“Kalaupun ada dugaan indikasi yang menghambat kelancaran RAT nantinya maka akan berhadapan dengan pihak yang berwajib,” ungkap Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce,M, SH, Bendahara Muhardi, Ketua BP Riswan dengan dua anggota Abu Zamar dan Mardis, saat rapat pra RAT yang digelar di aula Koperbam, Telukbayur, Senin (29/5).
Disebutkan Chandra yang baru saja terpilih lagi sebagai Wakil Ketua Inkop Indonesia priode 2023-2028 itu, sebelum RAT ditabuh, semua persyaratan sudah dipenuhi. Bahkan tim audit independen sudah menjalankan tugasnya dengan hati hati. Setelah melakukan pemeriksaan yang panjang, akhirnya audit dan pemeriksaan lainnya rampung.
