PADANGPARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman menangkap seorang pria residivis yang terlibat kasus pencurian Handphone (Hp) saat nongrong di Simpang Mega Permai, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (26/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketika diciduk, pelaku yang diketahui berinisial RF (26) warga Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, tak bisa berkutik. Pasalnya, petugas sudah memiliki bukti kuat atas kejahatannya yang mencuri Hp milik korban yang juga satu korong dengan pelaku.
Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto mengatakan, ditangkapnya pelaku RF berkat adanya laporan dari korban yang kehilangan Hp miliknya pada 7 Mei 2023 lalu. Dari laporan itulah, dilakukan penyelidikan hingga terungkap pelaku RF lah dalangnya.
“Pelaku ditangkap karena melakukan pencurianHp merek Vivo Y1S. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata pelaku RF yang mencurinya. Saat kami datangi kediamannya, ternyata pelaku RF sudah melarikan diri,” jelas Iptu Manahan.
















