METRO SUMBAR

Tiga Ranperda yang Diusulkan, Bupati Sampaikan Nota Jawaban ke DPRD

1
×

Tiga Ranperda yang Diusulkan, Bupati Sampaikan Nota Jawaban ke DPRD

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN NOTA JAWABAN—Bupati Tanahdatar Eka Putra serahkan nota jawaban atas pandangan fraksi DPRD.

 

TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar kembali menggelar Rapat Pari­purna untuk mendengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Frak­si terhadap 3 Ranperda, Kamis (25/5) di ruang sidang utama DPRD setempat.  Sidang dipimpin Wakil Ketua Saidani didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan 19 anggota DPRD lainnya serta turut dihadiri Forkopimda, Sekda, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari se Tanah Datar dan undangan lainnya.

Dalam jawaban sebanyak 38 lembar, Bupati Ta­nah Datar Eka Putra menjawab pertanyaan, per­nyataan, tanggapan, dan saran yang disampaikan 8 Fraksi DPRD Tanah Datar sehari sebelumnya terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)  Tahun 2023 -2043 dan Ranperda Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Baca Juga  Rencana Pembangunan Daerah Terintegrasi Perhutani Sosial, Pemkab Sijunjung Gandeng KKI Warsi

Dijelaskan Eka, Perda tentang Penanggulangan Bencana diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait, sehingga meminimalisir resiko yang ditimbulkan.  “Terhadap saran yang mengatur efek jera bagi pihak yang melaksa­nakan kegiatan berdampak kerusakan alam, kita mengacu kepada peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” sampainya.

Sedangan untuk infrastruktur jalan sebagai pe­nunjang Ranperda RPIK, Bupati Eka Putra mengatakan, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya, khusus untuk jalan tanggungjawab Kabupaten secara bertahap telah ba­nyak yang perbaiki dan di­tingkatkan kualitasnya.  “Panjang jalan di wilayah Tanah Datar adalah 1.503­,22 KM, kondisi tidak mantap ada sepanjang 333,37 KM dan sebagian besar merupakan jalan Provinsi,” ungkapnya.

Untuk jalan kewena­ngan Kabupaten, kata dia, Pemerintah Daerah terus melakukan pemeliharaan rutin jalan untuk mempertahankan dan memelihara kondisi jalan dengan memanfaatkan dana yang tersedia serta mengupa­yakan adanya sumber da­na lain.  “Untuk jalan di­bawah tanggungjawab Pro­vinsi, Pemkab terus melakukan koordinasi de­ngan dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat,” terang Eka.

Baca Juga  Inovasi Gertak UDA, Usaha Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah

Terhadap Ranperda Ten­tang Pencegahan Dan Pe­ningkatan Kualitas Terha­dap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati mengungkapkan, berdasarkan identifikasi terdapat 319,96 HA di 46 lokasi yang tersebar di 14 kecamatan.

“Langkah yang telah dilakukan untuk engatasi perumahan dan pemukiman kumuh dengan me­nyusun rencana pencegahan dan peningkatan kua­litas, berupa pekerjaan jalan lingkungan dan drai­nase serta sosialisasi pe­nyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkem­bangnya permukiman kumuh tahun 2022 terhadap 34 Wali Nagari yang terdapat kawasan kumuh,” tu­kasnya.  Selepas penyampaian jawaban Bupati, pim­pinan sidang Saidani menyampaikan, jawaban dan tanggapan tersebut akan dibahas oleh anggota DPRD Tanah Datar yang akan dibentuk panitia kerjanya. (ant)