BERITA UTAMA

3 Pengedar Sabu Diringkus Tim Tarantula

0
×

3 Pengedar Sabu Diringkus Tim Tarantula

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU-Tim Tarantula Polres Tanahdatar menangkap tiga pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Baru.

 

TANAHDATAR, METRO–Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar menangkap tiga pengedar sabu di lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Baru, Rabu malam (24/5).  Dari penangkapan para pengedar itu, petugas menemukan barang bukti tujuh paket sabu siap edar.

Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas AKP Gusrizal mengatakan, ketiga pengedar yang ditangkap, berinisial JE (33), EF (45) dan SR (49). Terungkapnya kasus itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah itu.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (24/5) sekira pukul 21.00 WIB,  Tim berhasil mengamankan terduga pelaku JE yang sedang berada di pinggir jalan di Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru,” kata AKP Gusrizal, Kamis (25/5).

Dijelaskan AKP Gusrizal, keberadaan pelaku JE di lokasi itu diduga kuat hendak bertransaksi dengan pelanggannya. Pasalnya dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan kondisi yang sudah siap jual.

“Setelah menemukan barang bukti, tim menginterogasi pelaku JE. Awalnya pelaku JE bertele-tele, tapi setelah didesak akhirnya mengakui jika ia mendapatkan sabu itu dari rekannya berinisial EF dan SR yang juga masih berada di Kecamatan Tanjung Baru,” ujar AKP Gusrizal.

Mendapat pengakuan itu, dikatakan AKP Gusrizal, tim bergerak ke lokasi rumah kontrakan sesuai petunjuk dari pelaku JE di Nagari Barulak. Setiba di rumah kontrakan itu, petugas mengamankan dua pelaku berinisial EF dan SR tanpa perlawanan.

“Untuk mencari barang bukti, kami melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong dan warga setempat. Alhasil, ditemukanlah enam paket sabu siap edar di dalam rumah kontrakan tersebut,” jelas AKP Gusrizal.

AKP Gusrizal menegaskan, kepada petugas, ketiga pelaku mengakui jika sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya. Setelah itu, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim masih terus mela­ku­kan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penajra,” pung­kasnya. (ant)