SAWAHAN, METRO–Praktik kecurangan dan terkadang banyak merugikan para siswa sering terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Meski dilakukan secara online, namun sejumlah kecurangan masih bisa terjadi dan sering membuat polemik di kalangan para orang tua siswa nantinya.
Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar membentuk posko layanan pengaduan bagi masyarakat dalam masa PPDB tahun pelajaran 2023/2024. “Posko bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan maladiministrasi (penyalahgunaan wewenang) ketika masa PPDB,” kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, Kamis (15/5).
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindak lanjuti pihaknya secara cepat, karena PPDB terikat dengan batas waktu dan sifatnya butuh perbaikan segera.
Yefri mengatakan posko pengaduan tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat sejak Kamis (25/5), hingga proses dan seluruh tahapan PPDB selesai. Pelaporan bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan, nomor 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman juga membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137. Pihaknya juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, media sosial Facebook dengan nama “Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat”, instagram dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar, serta kode batang (barcode).
