BERITA UTAMA

Sindikat Narkoba Kirim 17,4 Kg Ganja via Ekspedisi, Dikemas dalam Kotak Sanjai, 3 Pelaku Ditangkap

0
×

Sindikat Narkoba Kirim 17,4 Kg Ganja via Ekspedisi, Dikemas dalam Kotak Sanjai, 3 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
GANJA— Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati memperlihatkan barang bukti ganja yang dikirimkan tiga tersangka menggunakan jasa ekspedisi.

 

BUKITTINGGI,METRO–Tim Satresnarkoba Pol­resta Bukittinggi  berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering  yang disamarkan dengan cara dikemas da­lam kotak sanjai lalu diki­rimkan ke luar Sumatra Barat (Sumbar) menggu­nakan jasa ekspedisi.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati  me­ngatakan, dari peng­ungkapan kasus tersebut, pihaknya menangkap tiga orang tersangka yakni ber­inisial R (40) dan MH (36) berprofesi sebagai sopir, serta H (19) masih ber­status mahasiswa.

“Total barang bukti 26 paket ganja berukuran be­sar dengan berat 17,4 Kg. Ganja itu rencananya diki­rim hingga ke Jakarta dan NTB melalui ekspedisi de­ngan cara diselipkan di kotak oleh-oleh kerupuk Sanjai,” ungkap Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, saat kon­ferensi pers, Rabu (24/5).

Dijelaskan Kombes Pol Yessi, modus pengiriman ganja yang menggunakan jasa ekspedisi mulai marak terjadi. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk menge­labui Polisi dan juga mem­permudah pengiriman yang menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.

“Pelaku mencari kantor ekspedisi cabang di luar kota atau yang tidak di­lengkapi kamera penga­was CCTV. Pelaku ini ma­sing-masing be­kerja sama dengan pengedar dan pem­beli yang saat ini kami lacak. Dugaan kami jari­ngannya ini lintas pro­vin­si,” kata Kombes Pol Yessi.

Kombes Pol Yessi juga mengapresiasi pihak kan­tor ekspedisi yang mem­berikan informasi dengan kecuri­gaan mereka dengan paket yang akan mereka kirimkan.  “Kami akan kum­pulkan selu­ruh pengelola ekspedisi da­lam rangka mengapresiasi dan mem­berikan kekuatan untuk perlindungan hukum­nya,” tegasnya.

Sementara, Kasat Nar­koba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan ketiga tersangka tidak m­emiliki hubungan satu sa­ma lain dan bukan ber­status residivis.

”Ketiganya pemain ba­ru, namun salah satu pe­milik barang yang dikirim adalah target operasi kami, identitas sudah diketahui saat ini da­lam proses lidik.

Ke­ti­ganya dijerat pasal berbeda dengan pasal 114 jo 115 ayat (2) jo 111 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pen­jara minimal empat tahun dan paling lama seumur hidup,” tutupnya. (pry)