PESSEL METRO–Tidaklanjuti pengaduan masyarakat, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Selatan (Pessel) tahun 2022 dengan anggaran Rp 23,5 miliar..
Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya pemanggilan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Disdikbud Pessel oleh penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Pejabat yang dipanggil yakni Kepala Disdikbud Pesse, Salim Muhaimin dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdikbud Pessel, Lendra.
Kasi Pidsus Kejari Pessel, Ogy F Mandala didampingi Kasi Intel, Dody Susistro memembenarkan bahwa pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan awal dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan TIK untuk SD yang ada di wilayah Kabupaten Pessel.
Menurutnya, penyelidikan yang sudah dimulai sejak April ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga kuat adanya pengaturan pemenang serta pelanggaran prosedur pengadaan. Laporan masyarakat itulah, kemudian ditindaklanjuti.
“Yang sudah kami panggil itu Kepala Dinas, Salim Muhaimin, Kabid Pembinaa SD, Lendra dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Proses berikutnya adalah pemanggilan terhadap semua pihak SD yang menerima barang tersebut untuk dimintai keterangan,” kata Ogy F Mandala kepada wartawan, Rabu (24/5).
Terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengadaan alat TIK tersebut, Ogy F Mandala menegaskan, pihaknya tengah mempelajari proses e-katalog yang diselenggarakan oleh Disdikbud hingga penentuan pemenang. Kemudian, juga akan ditelusuri negoisasi harga dari peralatan elektronik dalam pengadaan.
















