M.YAMIN, METRO–Kasus penganiayaan yang tergolong dalam penganiayaan ringan terhadap salah satu pengurus KPP Pasar Raya, Irsal Mawardi Sutan Pangeran yang terjadi pada tempo hari, terus dilakukan penyelidikan oleh Polresta Padang.
Laporan polisi itu tertuang di dalam nomor LP/B/325/V/2023/SPKT/Polresta Padang/ Polda Sumbar tanggal 17 Mei 2023. Meski pelaku ID (50), melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polresta Padang, namun kepolisian pastikan kasus ini akan tetap bergulir.
“Permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari terlapor, pihak kepolisian dengan penuh pertimbangan dapat saja mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut,” kata Kasi Humas Polresta Padang, Yanti Delfina, Rabu (24/5).
Dijelaskan, kasus ini lebih intensif ditangani penyidik, yang selanjutnya jika dikhawatirkan terlapor melakukan hal di luar kendali dan bertentangan dengan hukum, maka kepolisian dapat membatalkan penangguhan penahanan.
“Apabila terlapor mengajukan permohonan penangguhan penahanan, maka nanti penyidik akan menilai terlapor tersebut. Jika dikhawatirkan terlapor melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya maka penangguhan penahananya tidak akan dikabulkan,” katanya lagi.
Sementara pihak dari pelapor, menyayangkan permohonan penangguhan penahanan ini di setujui oleh Polresta Padang. “Sangat disayangkan kepolisian memberi penangguhan penahanan kepada saudara ID. Seharusnya seluruh aksi premanisme yang ada tidak beri toleransi,” tegas terlapor, Irsal Mawardi.
