SOLOK, METRO – Hendak menangkap pelaku pencurian, eh yang didapat justru pelaku yang memiliki barang haram jenis sabu. Petugas menemukan satu paket sedang yang diduga sabu di dalam kantong celana pelaku saat ditangkap, Sabtu (19/1) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.
Awalnya petugas mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Kala itu petugas berhasil menangkap Andre (28) yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, petugas mencurigai ada pelaku lain yang menjadi rekannya dalam dugaan kasus curanmor. Tenyata insting petugas tidak meleset. Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku lain.
Tidak butuh waktu lama petugas langsung melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku. Singkat kata, petugas berhasil mencium keberadaan pelaku yang bernama Dony (32) yang tengah berada di rumahnya.
Tidak mau kehilangan buruannya, petugas gabungan dari Mapolres Solok yang terdiri dari beberapa unit langsung meluncur ke lokasi tempat keberadaan pelaku dikawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung. Sempat dilakukan pengepungan, pelaku yang tidak sadar kalau dirinya tengah diincar petugas terlihat tidak curiga ketika petugas datang.
Namun ketika pelaku sadar kalau yang mendatangi dirinya petugas, dia mencoba berdalih. Seketika petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Petugas justru mendapati barang haram diduga jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam saku celananya yang tergantung didalam kamarnya. Bahkan petugas juga menemukan sejumlah alat isap berupa bong di kamar. Dengan barang bukti tersebut, pelaku hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas ke Mapolres Solok Arosuka.
Kapolres Solok Arosuka, AKBP Fery Irawan mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas. Terungkapnya kasus kepemilikan sabu itu merupakan pengembangan kasus pencurian. (vko)