BUKITTINGGI, METRO – Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bukittinggi terus terjadi. Dalam bulan Januari ini saja sudah ada sembilan laporan yang tercatat di Satuan Reserse Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, menuturkan, tiga tersangka baru yang diamankan yakni IS (18), MR (23) dan AA (27). Mereka kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, pada Kamis (17/1) lalu.
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan info transaksi itu benar adanya.
”Tersangka pertama IS diringkus di jalan dekat Mushalla Darul Ma’mur Kubu Tapi Sungai Rotan Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, sekira pukul 21.00 WIB. Setelah diamankan di hadapan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari badan dan pakaiannya ditemukan dua paket narkotika diduga jenis ganja, yang terbungkus kertas warna putih,” terangnya, kemarin.
Dari pengakuan IS, ujar Pradipta Putra Pratama, barang haram itu dia dapatkan dari MR. Selanjutnya Tim Operasional melakukan pengembangan mencari keberadaannya. Tidak berselang lama, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan MR di rumah kontrakan di Jorong Bonjo, Kanagarian Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Agam.
“Setelah tersangka diamankan, di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan. Di badan dan pakaian tempat kejadian di temukan satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening di dapur rumah,” ulasnya.
Menurut Pradipta, MR mengakui ganja itu miliknya yang diperoleh dari AA. Selanjutnya Tim Operasional kembali melakukan pengembangan dan pengejaran. Pada pukul 00.10 WIB, Jumat (18/1) dini hari, AA ditangkap di sebuah rumah yang berada di Dusun Bawah Tabiang, Jorong Simarasok, Kenagarian Simarasok Kecamatan Baso, Agam.
”Setelah tersangka diamankan lalu di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan. Di badan dan pakaian tempat kejadian ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastic. Tepatnya pada saku bagian belakang celana jeans pendek merk CK. Diakui tersangka AA, ganja tersebut adalah miliknya, kemudian barang bukti tersebut disita sebagai barang bukti,” jelasnya
Selanjutnya, sambung Pradipta, ketiga tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bukittinggi dan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini ketiganya mendekam di rumah tahanan, proses hukum terus dilanjutkan hingga kasus ini nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. (cr8)





