PADANG, METRO–DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra), Ari Prima menyebut bahwa Nofrizon dipecat dari Partai bukan mengundurkan diri. Menurut Ari Prima, pemecatan Nofrizon berdasarkan SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.
“Saudara Novrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No.01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali. Yang lebih fatal lagi Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain,”ujar Ari Selasa (23/5).
Dikatakan oleh Ari Prima, pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam. Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar memanggil Nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik Nofrizon tersebut. Namun, Nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.
“Berdasarkan itulah Nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri,”terang Ari.
Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi. Lebih lanjut, Ari Prima juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat saat ini, bahwa Nofrizon mengaku berlawanan dengan pimpinan partai dan dipecat, hal tersebut tidaklah benar.




















