PARIWARA

DPRD dan Pemko Sepakati Pencabutan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

1
×

DPRD dan Pemko Sepakati Pencabutan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menandatangani Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

 

DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, sepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pencabutan perda ini, ditandatangani dua lembaga dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD, Senin (22/05).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, dalam paparannya menjelaskan, Rancangan Peraturan Da­erah Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasya­rakatan di Kelurahan ini, merupakan inisiatif DPRD yang  telah dihantarkan secara resmi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 7 Juni 2022. Selanjutnya, untuk melakukan pembahasan, dibentuk pansus pada tanggal 9 Agustus 2022.

“Menindak lanjuti hasil fasilitasi tersebut Pansus bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan pemba­hasan kembali terhadap Raperda tentang Penca­butan Perda Nomor 11 Ta­hun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan pada tanggal 12 Mei 2023 dan hasil pembahasan tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan disetujui oleh Fraksi  fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Internal pada tanggal 19 Mei 2023, sehingga pada hari ini dapat dilakukan penandatanganan Nota Persetujuaan Bersama,” jelasnya.

Anggota DPRD Bukittinggi, Erdison Nimli, selaku Ketua Pansus, menjelaskan, selama pembahasan tidak banyak terjadi perubahan pada substansi draf raperda tersebut, hanya menyesuaikan dengan pe­raturan perunda­ng-undangan terbaru dan Teknis pe­nyusu­nan rancangan peraturan Daerah se­bagai­mana yang diatur dalam Undang-un­dang No­mor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Pe­raturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Pe­raturan Perundang-undangan. K­a­rena perda ini hanya berupa perda pencabutan.

“Dengan lahirnya peraturan daerah (Perda) ini nantinya kami harapkan agar Saudara Walikota segera menyiapkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota agar tidak terjadi kekosongan hu­kum yang mengatur tentang Lembaga Kema­syarakatan di Kelurahan, dan demi menghindari rasa ketidakpastian ma­sya­rakat terhadap lembaga-lembaga kemasya­ra­ka­tan yang eksistensinya kokoh di dalam kehidupannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil WaliKota Bukittinggi, Mar­fendi, menyampaikan ap­re­siasi pada Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi dan juga Pansus yang telah menginisiasi serta membahas Ranperda Ko­ta Bukittinggi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Ranperda ini, tentunya menjadi dasar untuk Pemko membuat kebijakan selanjutnya.

“Terkait hal tersebut, sudah di­si­ap­kan Pera­turan pelaksana berupa Peraturan Wa­likota agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang mengatur tentang Lembaga Ke­­­masya­ra­­katan di Ke­­lurahan yang bertujuan agar ti­dak terdapat dualisme pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengaturan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Bukittinggi,” ujar Wawako. (pry)