METRO PADANG

Peradi Goes to School Kunjungi SMAN 9

0
×

Peradi Goes to School Kunjungi SMAN 9

Sebarkan artikel ini
PGTS SERI 17— Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal berfoto bersama dengan siswa usai memberikan informasi seputar hukum tawuran, lalu lintas, hukum Informasi dan Transaksi Electronik (ITE), dan hukum kebersihan dalam kegiatan PGtS seri ke-17 di SMA N 9.

 

PAUH, METRO–Peradi Goes to School (PGtS) seri ke-17, mengunjungi SMA Negeri 9 Pa­dang, Jumat (19/5). Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang Miko Kamal, PhD dan Sekretaris Mevrizal, memberikan pe­nge­tahuan hukum kepada sekitar 75 siswa.

Miko Kamal menjelaskan tentang hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum Informasi dan Transaksi Electronik (ITE), dan hukum kebersihan. Sedangkan Mevrizal fokus membahas hukum perlindungan dan sistem peradilan anak.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gustina, SPd, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim PGtS ke SMA Negeri 9. “Terima kasih banyak kami ucapkan kepada Peradi Cabang Padang yang telah memilih SMA Negeri 9 sebagai sekolah,” kata Gustina.

Ia juga menyampaikan harapannya agar siswa-siswi yang beruntung di­kun­jungi Peradi dapat fo­kus mengikuti kegiatan.

Baca Juga  Kemajuan Teknologi Informasi harus Disikapi Serius

Sementara itu, pada sesi tanya jawab, salah seorang siswi Salsa, mengajukan pertanyaan kritis. “Pak, bagaimana sikap kita ketika melihat ada polisi berpakaian seragam mengendarai sepeda motor tanpa helm dan menerobos lampu pengatur lalu lintas yang sedang berwarna merah”.

Miko Kamal menjawab pertanyaan tersebut dengan antusias bahwa jika itu terjadi, siapa saja, termasuk Salsa yang melihat kejadian tersebut dapat dan semestinya melaporkannya kepada atasan yang bersangkutan, baik laporan langsung maupun melalui media sosial. Melalui media sosial misalnya, Salsa dapat memberitahukan atasan yang bersangkutan melalui Direct Message (DM) di Instagram.

“Salsa dapat melaporkan langsung kejadian yang dilihatnya dengan cara menyampaikannya kepada ata­san penegak hukum yang melanggar hukum itu. Medium laporan macam-ma­cam, baik melalui surat biasa atau laporan melalui media sosial,” kata Mi­ko yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang itu.

Baca Juga  Kemenag Padang Apresiasi Progul Padang Juara, Siswa Madrasah Ikut Terima LKS dan Seragam Sekolah Gratis

Menurut Miko, tindakan melaporkan setiap pelanggar hukum merupakan wujud konkret dari partisipasi publik dalam penyelenggaran pemerintahan.  Miko juga mengingatkan aparatur penegak hukum termasuk juga kepada para advokat bahwa anak-anak sekarang sangat kritis da­lam mengamati perilaku aparat penegak hukum.

“Para aparat penegak hukum mestilah hati-hati. Pe­rilaku mereka diamati oleh masyarakat, termasuk diamati oleh anak-anak remaja yang duduk di bangku sekolah. Sangat memalukan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh justeru mempertontonkan perilaku yang tidak baik kepada masyarakat yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial. Ini seperti tungkek mambawo rabah,” kata Miko. (cr1/rel)