PARIWARA

Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut, DPRD Apresiasi Pemprov Sumbar, Supardi: Ini Prestasi yang Patut Kita Syukuri

2
×

Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut, DPRD Apresiasi Pemprov Sumbar, Supardi: Ini Prestasi yang Patut Kita Syukuri

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan penyerahan berkas LHP atas LKPD oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

 

Badan Pemeriksa Ke­­uangan (BPK) RI kem­bali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecua­lian (WTP) murni tanpa penekanan, terhadap La­poran Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022. Ini sudah yang ke 11 kalinya Pemprov Sumbar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.

Penyerahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyerahan La­poran Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

Penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diberikan langsung anggota V BPK-RI selaku pimpinan pemeriksaan keuangan ne­gara V  Ir. H. Ahmadi Noor Supit kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Yang diterima langsung Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat Rapat Paripurna De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Jumat (19/5).

Hadir menyaksikan pe­nyerahan LHP BPK tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi didam­pingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Indra Datuak Rajo Lelo. Dari pihak Pemprov dihadiri langsung Gubernur Mahyeldi bersama sejumlah pejabat utama di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Atas capaian tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin jalannya rapat persidangan menyampaikan apresiasi terhadap capaian tersebut.

“Keberhasilan peme­rintah daerah meraih WTP sebanyak 11 kali secara berturut-turut, tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang dilakukan oleh Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat terhadap Tata Kelola Ke­uangan daerah di Peme­rintah Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.

Menurutnya, ini merupakan sebuah prestasi yang patut kita syukuri dan pertahankan. “Untuk itu, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi yang tinggi  kepada Gubernur dan jajarannya yang telah cermat dan profesional da­lam pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.

Baca Juga  Rakor Evaluasi Angkutan Lebaran Tahun 2022, Macet Jadi Masalah, Temukan Solusi Hadapi Libur Nataru

Meski demikian, perlu kita pahami bersama, bahwa capaian opini WTP terhadap laporan keuangan adalah merupakan hasil penilaian atas bentuk pe­nyajian laporan keuangan daerah yang telah memenuhi standar akuntansi pemerintah.

WTP, tidak jaminan adanya masalah atau ke­lemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, dan juga bukan jaminan penggunaan keuangan daerah telah tepat sasaran dan memberikan man­faat terhadap pe­ning­katan kesejahteraan ma­syarakat. Hal ini didukung juga dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK hanya dalam bentuk sam­pel terhadap beberapa OPD saja.

Untuk masa yang akan datang, untuk lebih memastikan keuangan dae­rah dan program yang dilakukan, betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat,  maka kami dari DPRD Provinsi Su­matera Barat mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatutan penyajian la­poran keuangan daerah, akan tetapi perlu juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pe­ngelolaan keuangan, program dan kegiatan Peme­rintah Daerah.

Hal ini diperlukan, untuk mengetahui apakah program, kegiatan dan anggaran yang dibelanjakan tersebut, telah dapat memberikan dampak dan manfaat untuk kepentingan masyarakat atau apakah program, kegiatan dan anggaran yang ditampung dalam APBD tersebut, lebih banyak hanya digunakan untuk kepen­tingan melayani birokrasi.

Dalam hal opini BPK terhadap LKPD adalah WTP, maka pembahasan oleh DPRD dilakukan da­lam bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD atau entitas terkait.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD akan segera melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing OPD, sehingga waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari yang diberikan oleh BPK untuk pelaksanaan tindak lanjutnya, dapat dipenuhi.

Baca Juga  Paripurna DPRD HUT Kabupaten Dharmasraya ke-17, Masyarakat Apresiasi, Pembangunan semakin Menggeliat

Selanjutnya pada ke­sempatan ini dapat kami sampaikan juga, proses pelaksanaan tindak lanjut atas LHP BPK oleh Peme­rintah Provinsi Sumatera Barat termasuk yang ren­dah apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Progres tindak lanjut atas LHP BPK tahun-tahun sebelumnya masih di bawah 70 %, sedangkan idealnya sudah di atas 80 %.

Untuk itu, DPRD mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Percepatan Penyelesaian LHP BPK dan meminta kepada entitas terkait, untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang terdapat dalam LHP, baik dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan daerah.

Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit menyampaikan, dalam periksaannya pihaknya menemukan beberapa permasalahan dalam LKPD Pemprov Sumbar Tahun 2022, meski demikian, perma­salahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi An­sharullah mengucapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diterima kem­bali oleh Pemprov Sumbar. Mahyeldi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala OPD beserta jajarannya. Dimana atas kerja keras seluruh pihak secara bersama selama ini, Pemprov Sumbar berhasil mempertahankan opini WTP ini.

“Kita patut bersyukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan ke­uangan yang diberikan oleh BPK RI. Dimana kita berhasil pertahankan lagi untuk ke-11 kalinya berturut-turut dari tahun 2012 sampai tahun 2022,” ung­kapnya.

Terhadap permasalahan yang ditemukan da­lam pemeriksaan, menurut Mahyeldi, akan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan. Dia meminta kepada Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sum­bar, agar tetap me­laksa­nakan tugas secara optimal dan selalu ber­pedo­man kepada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (*)