PADANG, METRO–Dalam rapat paripurna Rabu (17/5), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menetapkan dua Rancangan peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda).Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dan Ranperda Penanggulan Bencana.
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam sambutannya mengatakan, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dan Ranperda Penanggulan Bencana merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar.
”Dengan rampungnya pembahasan dua ranperda ini, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II dan Komisi IV yang telah sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya sehingga kedua Ranperda tersebut dapat kita tetapkan menjadi Perda”, kata Supardi saat memimpin Rapat Paripurna.
Disampaikan Supardi, mengingat wilayah Sumbar memiliki kesuburan lahan serta limpahan potensi sumber daya alam yang menjadi faktor penting tumbuhnya berbagai macam tanaman termasuk komoditas perkebunan bernilai ekonomis tinggi secara melimpah, maka perlu diatur dalam bentuk peraturan daerah.
“Subsektor perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan Sumbar karena memberikan kontribusi cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar”, jelas Supardi.
Begitu juga mengingat wilayah Sumbar secara geografis termasuk daerah rawan bencana alam dan segala kemungkinan bencana non alam, maka perlu Perda tentang Penanggulangan Bencana.
“Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipatif, mendinamisasi atau memobilisasi kepedulian masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukiman warga”, terang Supardi.
Setelah disetujui seluruh Anggota DPRD Sumbar, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan diberi Nomor : 7/SB/2023, sementara untuk Ranperda Penanggulangan Bencana diberi nomor : 8/SB/2023.
Selanjutnya Gubernur Sumbar yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengapresiasi DPRD Sumbar yang telah menginisiasi kedua Ranperda tersebut.
“Untuk selanjutnya kami akan meminta OPD terkait untuk segera menyiapkan peraturan pelaksanaan agar kebijakan yang diatur dapat segera diimplementasikan dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kedua Ranperda tersebut”, pungkas Wakil Gubernur Audy Joinaldy.(hsb)






