METRO PADANG

Terjaring di Hotel Berbintang, 2 PSK Dikirim ke Panti Andam Dewi, Kencani Pria Hidung Belang via MiChat

0
×

Terjaring di Hotel Berbintang, 2 PSK Dikirim ke Panti Andam Dewi, Kencani Pria Hidung Belang via MiChat

Sebarkan artikel ini
DIKIRIM KE PANTI ANDAM DEWI— Dua perempuan diduga sebagai PSK, dikirim Satpol PP Kota Padang ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok. Keduanya, terjaring razia pekat, Kamis (18/5) dinihari WIB di hotel berbintang.

 

TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengirim dua perempuan ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok. Perempuan ber­inisial RD (23) dan RY (22) terjaring dalam penertiban penyakit ma­sya­rakat (pekat), Kamis (18/5) dini hari.

Mirisnya, RD bahkan juga sudah pernah dikirim ke Andam Dewi dalam perbuatan yang sama oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Dam­kar) Kabupaten Padangpa­riaman.

“Kedua perempuan ini kami razia karena telah melanggar peraturan da­erah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Diduga kuat keduanya berperan sebagai wanita penghibur lelaki hidung belang,” kata Kepala Satpol PP Kota Pa­dang, Mursalim.

Mursalim mengatakan, satu perempuan terjaring petugas di salah satu kamar hotel berbintang kawasan Jalan Permindo Kecamatan Padang Barat.

Kemudian, satu lainnya di indekos kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Pa­dang Utara. “Ia kedapatan bersama tamunya sebagai pelanggan yang didapat dari aplikasi pertemanan MiChat,” katanya.

Kepada petugas, kedua perempuan ini mengaku telah melakukan pelanggaran tentang Pekat yang beraktivitas sebagai perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Hasil pemeriksaan PPNS akhirnya menetapkan perempuan ini kembali dikirim ke Panti Rehabilitasi (Andam Dewi) untuk pembinaan,” tutur Mursalim.

Puluhan Botol Minol Diamankan

Sebelumnya, puluhan botol minol, sound system dan tiga perempuan kembali diamankan oleh Satpol PP Padang di sejumlah lokasi pada Selasa (17/5) malam. Puluhan botol minuman beralkohol ini diamankan petugas di satu warung, diduga sebagai pengencer di kawasan simpang By Pass Lubeg.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah minol di lokasi tempat karaokean seperti kawasan Bukit Putus serta di jalan raya By Pass Kuranji. “Karena tidak mengantongi izin untuk menjual Minol, maka puluhan Botol minuman beralkohol ini diamankan oleh PPNS,” ungkap Kabis P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama, yang pimpin operasi tersebut.

Di lokasi tempat hiburan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan minol, sejumlah alat karaoke serta tiga orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu juga diamankan petugas.

“Tiga orang perempuan tidak mengantongi kartu identitas, diduga pemandu lagu juga turut kita amankan,” pungkas Rio. (cr2)