BUKITTINGGI, METRO – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Opnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi membekuk soerang pemuda yang berperan sebagai otak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), saat tengah bermain game online di dalam warnet Cerea Simpang Lambau, Jumat (18/1) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku berinisial AG (23) yang sudah menjadi target operasi (TO) ini tak berkutik saat ditangkap dan hanya bisa pasrah digiring ke Mapolres Bukittinggi. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor curiannya yang sudsh dijual kepada penadah bernama Kale.
Informasi yang dihimpun ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari korban Arif Rahman Hakim ke Polres Bukittinggi. Korban melaporkan kalau sepeda motor Yanaha Mio BA 2656 LU miliknya hilang saat tengah diparkir di rumahnya Jalan Puding Mas Tabek Gadang, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB, Kamis (17/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreksrim Polres Bukittinggi langsung bergerak ke lokasi kejadian melakukan pemeriksaam terhadap saksi-saksi untuk mengungkap identitas pelaku pencurian tersebut. Dalam waktu satu hari melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap identitas pelakunya yang ternyata didalangi oleh pelaku AG.
Setelah mengantongi identitasnya, petugas bergerak ke lapangan melacak keberadaan pelaku. Alhasil, petugas mendapatkan informasi pelaku berada di dalam warnet di Simpang Lambau. Saat itu juga petugas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau sepeda motor curian telah dijual kepada Kale. Saat itu juga petugas mendatangi kediaman Kale dan mengamankan barang bukti tersebut.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Reskrim AKP Andi Mohamad Akbar mengatakan pihaknya membekuk pelaku curanmor tersebut berkat penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Pelaku ditangkap di dalam warnet, namun sepeda motor curian telah dijual.
“Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Usai mencuri, pelaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 1 juta. Setelah kita kembangkan sepeda motor itu berhasil kita temukan di Payakumbuh. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan,” kata AKP Andi didampingi KBP Satreskrim Ipda Rommy Hendra.
AKP Andi menjelaskan setelah penangkapan ini, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap dimana saja pelaku melakukan aksinya. Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan aksinya di beberapa TKP berbeda.
“Pelaku ini pemain lama dan sudah sering melakukan kejahatan curanmor. Yang terdata ada 4 TKP. Kita masih cari tiga sepeda motor lainnya. terhadap pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cr8)