PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari kedua pelaku ini, diamankan barang bukti 19 pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Kota Padang.
Diketahui, dua pengedar ektasi bernama Joko Rianto (28) dan Ridwan Adianto (25) ini diciduk di lokasi berbeda pada Senin dinihari (15/5). Diduga kuat, menjual pil ektasi tersebut dijual oleh kedua pelaku ke tempat-tempat hiburan malam.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasatresnarkoba AKP Martadius mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada Joko Rianto warga Lapai di pinggir jalan Jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dari penangkapan pelaku Joko Rianto, kami menemukan dua butir pil ekstasi bewarna biru dengan gambar telapak kaki, satu kotak rokok, satu unit sepeda motor dan satu unit Handphone,” ujarnya.
Menurut AKP Martadius, penangkapan terhadap Joko Rianto ini berawal dari laporan masyarakat bawah pelaku Joko Rianto diduga kuat memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis pil ekstasi.
