PADANG, METRO–Perwakilan masyarakat pers Sumatra Barat (Sumbar) yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melaporkan insiden pengusiran sejumlah jurnalis oleh staf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar ke Ombudsman.
Pasalnya, selain ditemukannya unsur pidana yang sudah diadukan ke Polda Sumbar, KWAK menduga adanya maladministrasi dalam insiden pengusiran jurnalis saat meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar itu.
Enam perwakilan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK), termasuk dua jurnalis korban pengusiran tersebut, melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar di Kota Padang, Senin (15/5), sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan itu diterima oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi dan jajaran.
Koordinator KWAK Fachri Hamzah mengatakan, ada dugaan maladministrasi dalam kasus pengusiran dan pelarangan belasan jurnalis saat meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Selasa (9/5). Selain indikasi penyalahgunaan wewenang, pihak pemprov juga diduga tidak punya prosedur yang jelas dalam peliputan kegiatan pemerintahan.
“Ketika pengusiran kemarin, kami melihat tidak adanya prosedur yang jelas. Kawan-kawan jurnalis diusir. Kalau ada yang diundang (sementara yang lain diusir), berarti ada tebang pilih oleh Pemprov Sumbar terhadap jurnalis dalam proses peliputan,” kata Fachri, yang juga kontributor Tempo ini.
