SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

DPC KSPSI Sijunjung Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja

0
×

DPC KSPSI Sijunjung Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Sijunjung Feri Eka Putra

 

SIJUNJUNG, METRO–Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sijunjung  akan mengadakan sosialisasi undang-undang cipta kerja. Hal itu disampaikan Ketua DPC KSPSI Saptarius melalui Sekretaris Peri Eka Putra, pada Senin (15/5) di Muaro Sijunjung.

Dijelaskannya, sosialisasi itu ditujukan kepada perusahaan dan instansi terkait yang ada di Sijunjung. “Kita berharap melalui sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman terkait UU Cipta Kerja. Ini lebih kita tujukan kepada perusahaan dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Sijunjung,” tuturnya.

Baca Juga  Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Pemko, DPRD dan LKAAM Kunjungi PTBA Tanjung Enim

Hal itu merupakan salah satu upaya dalam menyikapi momentum peringatan hari buruh kemarin. “Sesuai aksi buruh yang dilaksanakan dalam acara May Day 2023 kemarin. Maka kita akan terus menggulirkan, hingga tercapai tuntutan buruh dilaksanakan pemerintah. Seperti,  buruh menuntut pemerintah mencabut UU No 6/2023 tentang Ciptaker,” ucapnya.

Menurutnya, dengan dicabutnya UU No.6/2023 tersebut diharapkan lahirnya kebijakan pemerintah yang lebih pro terhadap pekerja dan buruh. “Sehingga kebijakan yang dibuat pemerintah tidak merugikan kepada masyarakat, khususnya para buruh,” katanya.

Baca Juga  Untuk Tenaga Penyuluh Agam Islam Non-PNS, Kemenag Gelar Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama

“Selain itu, tuntutan buruh yang mendesak pemerintah untuk reforma agraria dan performa pangan yang anti-impor. Tolak rancangan undang-undang kesehatan. Buruh juga menuntut pemerintah mengesahkan RUU PPRT dan hostum (hapus outsourcing tolak upah murah) bagi para buruh,” terangnya. Pihaknya berharap seluruh elemen buruh yang ada di wilayah Kabupaten Sijunjung bersatu dan kompak dalam mewujudkan tujuan bersama tersebut. (ndo)