DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022. Jumat (12/).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Utama DPRD Sumbar, dipimpin Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar. Hadir Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Indra Datuk Rajo Lelo.
Disampaikan Irsyad Sayar, sesuai dengan surat Mendagri Nomor : 100.2.4/5148/OTDA tanggal 10 Maret 2023, DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ paling lambat 30 Hari sejak LKPJ disampaikan dan dari hasil pembahasan, DPRD memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan, anggaran, perda/perkada dan kebijakan strategis Kepala Daerah.
“DPRD bersama pemerintahan daerah telah melakukan pembahasan mulai dari pembahasan Komisi bersama OPD dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah,”
Dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD, baik Komisi-Komisi maupun Panitia Khusus, dapat disampaikan beberapa catatan
Pertama, capaian target kinerja makro daerah dan target kinerja program pada tahun 2022, banyak yang berada di atas target akhir dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026. Kondisi ini disebabkan, karena rendahnya target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19.
“Oleh sebab itu, RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, harus dilakukan revisi melalui Midterm Review yang dilakukan paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RPJMD,” ungkapnya.
Kemudian, meskipun realisasi capaian target kinerja makro dan program sudah berada di atas target yang ditetapkan, akan tetapi realisasi tersebut masih berada di bawah rata-rata Nasional. Capaian Pertumbuhan Ekonomi (PE) Tahun 2022 adalah sebesar 4.86 %, sedangkan rata-rata Nasional sebesar 5,31 %, demikian juga dengan Indeks Pembangunan Manusia(IPM) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Pemerintah Daerah dan OPD-OPD diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya dan tindak lanjut sebagian masih bersifat umum, sehingga dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Arah program dan sasaran program unggulan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, belum memiliki arah dan sasaran yang jelas.
Oleh sebab itu, harus dilakukan evaluasi menyeluruh dari program dan sasaran program unggulan tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus, Desrio Putra menyampaikan, adapun kesimpulan dari pendapat Fraksi-Fraksi adalah: Semua Fraksi sepakat pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu penetapan rekomendasi DPRD dalam Rapat Paripurna.
Selain itu, RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 perlu direvisi untuk menyesuaikan kembali target-target kinerja pembangunan daerah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan daerah pasca berakhirnya pandemic covid-19.
Kemudian, mendorong Pemerintah Daerah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan strategis seperti lanjutan pembangunan main stadium, gedung budaya, Kawasan Mesjid Raya Sumbar dan RSUD dari APBN atau sumber lainnya.
Pelaksanaan 4 (empat) program unggulan yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 sampai tahun 2022 belum ada arah yang jelas dan hasil yang dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan masyarakat Sumatera Barat.
Masih kurangnya inovasi dari Pemerintah Daerah untuk mencari sumber-sumber pendapatan daerah khusus PAD dari sektor selain PKB dan BBNKB.
TAPD agar sungguh-sungguh membahas usulan anggaran dari OPD, agar jangan sampai terulang Kembali kegiatan yang masuk dalam APBD tetapi tidak masuk dalam KUA-PPAS atau RKPD serta target kinerja program antar dokumen yang tidak saling selaras satu sama lainnya.
Masih lemahnya pengendalian terhadap beban maksimum kendaraan di Sumatera Barat yang menyebabkan berkurangnya tidak terpenuhi target jalan mantap Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan, semua catatan dan rekomendasi ini kami nilai sangat tepat dan membangun.
“Insyaallah, semua akan kita upayakan secara maksimal,” ungkapnya.
“Seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ dan Fraksi-Fraksi akan segera kami tindaklanjuti. Kami minta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah, untuk memperhatikan saran dan masukan yang telah disampaikan untuk diambil langkah-langkah strategis sehingga semuanya bisa dilaksanakan sesuai dengan masukan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(**)






