SOLOK/SOLSEL

Produk Layak dan Halal Dikonsumsi jadi Perhatian Pemerintah

0
×

Produk Layak dan Halal Dikonsumsi jadi Perhatian Pemerintah

Sebarkan artikel ini
PELATIHAN PPHI— Jajaran Kemenag Kota Solok memberikan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas pendamping penyelenggara produk halal Indonesia.

 

SOLOK, METRO–Pemerintah Kota Solok terus berupaya mendorong peningkatan produk halal di Kota Solok. Dan melalui Kantor Kementerian Agama Kota Solok, upaya tersebut terus dilakukan. Wali Kota Solok Zul Elfian mengatakan memberikan kepastian terhadap produk yang layak dan halal dikonsumsi masya­rakat menjadi perhatian pemerintah saat ini. Sehingga masyarakat mengetahui produk yang akan mereka beli tanpa ada rasa was was.

Untuk itu Kantor Kementrian Agama Kota Solok melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pen­damping Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI). Kasi Bimas Islam Kota Solok, Irawadi Uska menyampaikan penye­leng­gara kegiatan berasal dari Satgas layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Sedangkan peserta terdiri dari Pendamping PPIH lulus tahun 2023 dari unsur Penyuluh Agama Islam.

Kegiatan ini mendatangkan narasumber Noni Putri Dewi, SS. MH, selaku Pembina Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Pendidikan Cendikia Muslim (YPCM) dengan jumlah peserta dari Kota Solok sebanyak 12 orang.

“Kegiatan ini merupakan lanjutan kegiatan Kampanye Mandatori Halal. Kantor Kementerian Agama mengharapkan setelah mengikuti pelatihan, Pe­nyuluh dapat mendampingi Proses Produk Halal UMKM Pelaku usaha ma­sya­rakat dan bisa mengajak serta membantu pe­laku usaha dalam menda­patkan sertifikat produk ha­lal,” kata Irawadi.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Kota Solok, H. Mustafa menyampaikan, salah satu kebijakan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah target untuk sertifikasi Halal, tahun 2023 harus mengeluarkan sertifikat sebanyak 1 juta dan target serfikasi halal 10 juta hingga 2024 bisa diwujudkan.

“Sampaikanlah kepada masyarakat program Kementerian Agama ini dan bantulah pemilik UMKM sehingga mereka bisa mendapatkan sertifkat ha­lal secara gratis, mari kita berbenar-benar dan fokus dalam menyukseskan program Sertifikat Halal Kementerian Agama,” sampai H. Mustafa.

Mustafa mengingatkan, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Non PNS, mempunyai fungsi yang harus diterapkan di tengah masyarakat, di antaranya fungsi Komunikatif, Edukatif, Informatif, dan advokatif. Penyuluh Agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam menyampaikan visi dan misi Kementerian Agama.

“Kenapa Sertifikat Ha­lal ini menjadi program dari Kementerian Agama, disebabkan karena pada umumnya masyarakat Indonesia adalah umat muslim, maka harus dipastikan apa yang dikonsumsi m­asyarakat Indonesia su­dah dipastikan halal,” jelas­nya.

Karena belum tercapainya target 1 juta Sertifikat Halal, maka menurutnya dipandang perlu untuk memberikan penguatan kepada penyuluh agar pe­nyuluh bisa bekerja secara maksimal dalam membantu tercapainya target yang telah diberikan kepada Kementerian agama Kota solok.  (vko)