TAN MALAKA, METRO–Tim gabungan Detasemen Polisi Militer 1/4 Padang, POM AL, POM AU bersama Satpol PP Padang, menjaring 14 orang pengunjung tempat karaoke dan hiburan malam, Minggu (14/5) dinihari WIB.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan di lima lokasi tempat karaokean pada operasi tersebut. Dari lima lokasi ini petugas berhasil menjaring 14 orang yang tidak bisa memperlihatkan KTP ke petugas.
Mereka yang tidak memilik KTP langsung di amankan dan dibawa tim gabungan ke Mako Denpom 1/4 Padang yang beralamat di Jalan Bundo Kanduang, selanjutnya barulah dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
“Karena tidak memiliki kartu identitas mereka setelah dari Denpom barulah dibawa ke Mako Satpol PP,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim.
Ke-14 orang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 5 orang perempuan ini terpaksa harus bermalam di kantor pasukan penegak Perda Kota Padang yang beralamat di Jalan Tan Malaka Padang guna dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku oleh penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS).
“Sesuai aturan mereka diproses oleh PPNS,” ungkap Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan operasi yang di gelar tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap kegiatan aktifitas tempat hiburan malam, Satpol PP bersama pihak samping selalu bersinergi guna menciptakan kondisi yang kondusif tertib dan tentram di Kota Padang.
5 Tempat Hiburan Malam Dipanggil
