TAN MALAKA, METRO–Tim gabungan Detasemen Polisi Militer 1/4 Padang, POM AL, POM AU bersama Satpol PP Padang, menjaring 14 orang pengunjung tempat karaoke dan hiburan malam, Minggu (14/5) dinihari WIB.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan di lima lokasi tempat karaokean pada operasi tersebut. Dari lima lokasi ini petugas berhasil menjaring 14 orang yang tidak bisa memperlihatkan KTP ke petugas.
Mereka yang tidak memilik KTP langsung di amankan dan dibawa tim gabungan ke Mako Denpom 1/4 Padang yang beralamat di Jalan Bundo Kanduang, selanjutnya barulah dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
“Karena tidak memiliki kartu identitas mereka setelah dari Denpom barulah dibawa ke Mako Satpol PP,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim.
Ke-14 orang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 5 orang perempuan ini terpaksa harus bermalam di kantor pasukan penegak Perda Kota Padang yang beralamat di Jalan Tan Malaka Padang guna dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku oleh penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS).
“Sesuai aturan mereka diproses oleh PPNS,” ungkap Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan operasi yang di gelar tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap kegiatan aktifitas tempat hiburan malam, Satpol PP bersama pihak samping selalu bersinergi guna menciptakan kondisi yang kondusif tertib dan tentram di Kota Padang.
5 Tempat Hiburan Malam Dipanggil
Sementara itu, sebelumnya tim gabungan Satpol PP Padang bersama SK-4, memberikan panggilan terhadap pelaku usaha hiburan malam yang tak sesuai ketentuan, Sabtu (13/5) dini hari.
Tim gabungan tersebut dipimpin langsung Kabid P3D Rio Ebu Pratama, menyisisir enam tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan, serta satu penginapan di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Rio menuturkan, tim gabungan Satpol PP Padang bersama SK-4 melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) kepada pengunjung, untuk memastikan tidak adanya pengunjung hiburan malam tersebut yang masih di bawah umur.
“Saat melakukan pemeriksaan, kita temukan tiga wanita yang diduga tidak mengantongi identitas di tempat hiburan malam tersebut, di salah satu cafe di kawasan Jalan Thamrin kita menemukan belasan botol minuman beralkohol golongan A dan golongan B yang tidak memiliki surat izin edar,” ujar Rio.
Rio menambahkan,tidak hanya itu, tim gabungan juga bergerak ke penginapan yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat. “Di saat kita melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Ditemukan dua pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar, saat kita tanyai surat nikah mereka, mereka tidak bisa memperlihatkannya, terpaksa mereka dibawa ke Mako Satpol PP,” ujar Rio.
Rio menjelaskan, total ada enam tempat hiburan malam, serta satu penginapan yang didatangi petugas.
“Dari tujuh titik yang didatangi, lima tempat hiburan malam diberikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), Jika terbukti adanya pelanggaran akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang, serta kepada mereka yang terjaring, juga akan di proses dan didata di Mako Satpol PP,” jelas Rio Ebu.
Sementara, Kepala Satpol PP Mursalim, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang, agar taat dalam mengikuti aturan yang ada. “Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita selalu mengimbau kepada pelaku usaha agar senantiasa mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari mengantongi izin yang sesuai, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku,” harap Mursalim. (cr2)






