SOLOK, METRO – Ribuan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Solok. Tindakan tersebut dilakukan petugas lantaran APK tersebut melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori mengatakan, setidaknya lebih dari 1.500 APK berbagai bentuk terpaksa ditertibkan petugas. APK tersebut ditertibkan petugas selama sepekan ini.
”Jumlah APK yang ditertibkan terdiri dari 249 buah baliho, 267 buah spanduk dan 1.056 APK dalam bentuk lainnya atau bahan kampanye,” jelasnya.
Afri menambahkan, APK itu ditertibkan di berbagai lokasi di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Solok. Langkah penertiban itu dilakukan lantaran pemasangan APK dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan. Termasuk juga pemasangan yang dinilai melebih jumlah yang telah ditetapkan.
Menurutnya dari laporan, mayoritas bentuk pelanggaran pemasangan APK ini dipasang di pohon. Terutama APK dalam bentuk poster-poster kecil dan yang lainnya.
Afri mengungkapkan, terhadap teknis dan aturan pemasangan APK, secara menyeluruh mengacu pada PKPU Nomor 23 tentang kampanye Pemilihan Umum. Berdasarkan PKPU tersebut dijelaskan, bahwa pemasangan APK dan bahan kampanye dilarang dipasang di fasilitas umum serta taman dan pepohonan.
Sedangkan jumlahnya sebut Afri, sudah diatur yakni 5 buah baliho per nagari per peserta pemilu dan spanduk 10 buah per nagari per peserta pemilu.
Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Solok beserta panwascam se-Kabupaten Solok sudah melakukan langkah pencegahan dengan melayangkan surat pemberitahuan ke peserta pemilu untuk dilakukan penertiban oleh peserta pemilu
”Bagi APK milik peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan, disurati terlebih dahulu apakah yang bersangkutan membuka sendiri. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, akan kita buka paksa melalu Satpol PP,” jelasnya.
Afri menjelaskan, untuk APK yang telah disita petugas Satpol PP, tidak akan dikembalikan lagi kepada peserta pemilu dan dijadikan sebagai bukti barang hasil penertiban Bawaslu. (vko)