SOLOK, METRO – Portal dan badan jalan yang ada di depan Toko Kurnia Maju, Komplek pertokoan Bundo Kandung, Pasar Raya Solok, dibuka petugas gabungan, Kamis (17/1). Bangunan tersebut mengganggu pengunjung pasar dan tidak mengantongi izin bangunan.
Untuk membuka bangunan yang menghalangi jalan itu, tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Forkopimda mengerahkan satu unit alat berat untuk mengembalikan badan jalan seperti kondisi semula. Eksekusi tersebut berjalan aman.
Wakil Wali Kota Solok, Reinier yang memimpin eksekusi mengatakan, tindakan pembongkaran terhadap portal dan badan jalan karena menyalahi aturan. Karena bangunan tersebut tidak berizin maka tindakan tegas diambil guna penegakan aturan yang ada.
“Pembongkaran portal ini merupakan bentuk penataan kembali dan kita mempunyai tekad bersama untuk menciptakan keamanan dan kenyamaan bagi seluruh masyarakat,” sebut Renier.
Sementara itu, Plt Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Ori Affilo menjelaskan, pembongkaran itu merujuk pada Perda Kota Solok Nomor 12 tahun 2003 tentang Izin Bangunan.
“Membangun dan merubah bentuk bangunan, apalagi membangun portal di fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran dan kita hanya menegakkan aturan,” sebut Ori Affilo.
Sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, pemerintah sudah melakukan pendekatan persuasif baik melalui surat maupun berkomunikasi langsung dengan pemilik yang membuat bangunan itu. Sehingga ketika eksekusi berlangsung, tidak ada bentuk penolak dari pemilik bangunan.
Diakui Ori Affilo, memang masih banyak pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan aturan di Kota Solok. Pihaknya akan melakukan penertiban secara bertahap.
“Ada lebih kurang 127 titik bangunan yang melanggar aturan dan tidak mengantongi izin, dan secara bertahap akan ditertibkan,” jelasnya. (vko)














