PADANG, METRO–Berusaha melarikan diri usai mencabuli dan menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, seorang pemuda warga Jalan Jati Rawang Melayu, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial AM (27) di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada pada Selasa malam (9/5) tidaklah mudah. Pasalnya, pelaku yang mengetahui akan diciduk Tim Klewang, berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Alhasil, terjadilah aksi kejar-kejaran hingga pelaku berhasil ditangkap setelah pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Usai ditangkap, pelaku pun dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaaan lanjutan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melalui Kanit PPA, Iptu Nofiendri mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ibu korban bahwa putrinya yang berumur 18 tahun ditemukan telah dihamili oleh seorang pemuda yang merupakan pacar dari putrinya.
“Pelaku AM diketahui telah menyetubuhi korban pada kurun waktu Desember 2021 hingga Oktober 2022. Saat itu, korban masih berusia 17 tahun atau anak di bawah umur,” ujar Iptu Nofiendri kepada wartawan, Jumat (12/5).
Dijelaskan lagi, ibu korban merasa curiga dengan perubahan badan korban dan kemudian ia bertanya kepada korban. Korban menceritakan kejadian sebenarnya bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku beberapa kali. Atas kejadian tersebut, ibu korban lalu melapor ke Polresta Padang.
