PARIAMAN, METRO – Sedang asyik melayani tamu pria hidung belang, empat wanita pelayan kafe minuman tuak digiring Tim Reaksi Cepat (TRC) Polisi Pamong Praja Padangpariaman, Kamis (17/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Karena sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Padangpariaman, Afet M menyebut, keempat wanita diamankan di dua kafe di Lubukalung yang menjual minuman tuak.
Ia mengatakan, sebelumnya pemilik sudah dikasih tahu terhadap izin kafe dan batasnya. Namun pemberitahuan itu masih saja diabaikan oleh pemilik kafe, sehingga petugas langsung menggiring empat wanita.
Empat wanita yang digiring itu di antaranya NH (45), warga Kampung Durian, RD (52), warga Kampung Durian, MKS (35), warga Pasie Laweh dan SP (38). Semuanya dilakukan pembinaan di Mako Pol PP. “Setelah membuat pernyataan masih saja melakukannya, maka kami akan mengirimnya ke Sukarami,” tegasnya.
Kata Afet, selaku penegak perda selalu memberantas penyakit maksiat yang beredar di Padangpariaman. Pasalnya, pemerintah daerah sangat mendukung kinerja Pol PP yang aktif dalam menegak perda. (z)