METRO PADANG

Banyak Anggota Dewan tak Hadir, Rapat Paripurna Hak Interpelasi Cagar Budaya Ditunda

0
×

Banyak Anggota Dewan tak Hadir, Rapat Paripurna Hak Interpelasi Cagar Budaya Ditunda

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA DITUNDA— Rapat paripurna internal DPPD Kota Padang terkait hak interpelasi tentang Cagar Budaya terpaksa ditunda, Jumat (12/5), karena dari 45 anggota dewan hanya 14 orang yang hadir, sakit tiga orang dan 28 orang tak ada berita.

SAWAHAN, METRO–Rapat paripurna internal DPPD Kota Padang terkait hak interpelasi tentang Cagar Budaya terpaksa ditunda, karena dianggap tidak memenuhi kuorum, Jumat (22/5). Banyak anggota dewan tak hadir dalam paripurna tersebut.

Anggota dewan pengusul interpelasi mengaku kecewa atas sikap kurang pedulinnya anggota fraksi yang tak hadir dalam rapat paripurna. Seperti disampaikan Wismar Panjaitan dan Christian Rudi Kurniawan. Sebagai fraksi pengusul, pihaknya cukup kecewa atas banyak ketidak anggota dewan tak hadir dalam rapat paripurna.

“Bagi anggota dewan, sebenarnya momen ini sangat penting. Ini amanah Undang-undang, susuai tugas anggota dewan dalam pengawasan. Dan ini, berkaitan dengan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan,” terang Wismar.

Christian Rudi juga menambahkan, interpelasi terhadap kebijakan wali kota ini, ada kaitannya dengan pembongkaran salah satu rumah yang merupakan cagar budaya karena pernah ditinggali Presiden RI pertama Soekarno.

“Kata Bung Karno, jangan pernah lupakan sejarah. Karena itu, kepada anggota dewan yang tidak hadir itu diharapkan terbukalah pikirannya, sebab ini sangat penting,” katanya.
Jumadi, anggota dewan yang ikut mengusulkan interpelasi tersebut menambahkan, ketidakhadiran anggota fraksi dalam rapat paripurna itu merupakan bentuk ketidak pedulian.

“Dalam pengalaman kita, setiap ada pangusulan interpelasi selalu mentok. Kalau tak salah, sudah tiga kali mentok. Padahal kita hanya ingin mempertanyakan adanya dugaan kelalaian wali kota dalam menjaga situs budaya,” ungkapnya.

“Soal kecewa, pasti kecewalah dengan ketidak pedulian dari sebagian anggota fraksi. Yang jadi pertanyaan, apakah mereka itu paham gak pentingnya interpelasi ini atau tidak?”
Sebelumnya, ruang sidang utama DPPD Kota Padang terlihat sepi saat rapat paripurna Internal DPPD Kota Padang terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya berlangsung.

Rapat paripurna yang awalnya di jadwalkan pukul 09.00 WIB, akhirnya molor hingga pukul 11.15 WIB. Hanya beberapa anggota dewan yang terlihat hadir. Sementara barisan kursi pinpinan, awalnya hanya diisi Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, kemudian secara berangsur dua wakil ketua datang mengisi kursi pimpinan lainnya, yakni Ilham Maulana dan Amril Amin.

Rapat Paripurna baru dibuka sekitar pukul 11.23 Wib. Sementara anggota dewan yang duduk di kursi saat itu terlihat hanya sekitar 12 orang.

Dalam pembukaan, pimpinan menyampaikan, dari daftar hadir, 45 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir 14 orang, sakit tiga orang dan 28 orang tak ada berita. Dengan demikan kuorum tidak tercapai,” kata Syafrial Kani.

Dijelaskannya, sesuai tata tertib (tatib) Pasal 29 ayat 2, rapat paripurna harus dihadiri 50 persen ditambah 1 anggota dewan. Karena kuorum tidak terpenuhi, berarti rapat diskor.
Sejumlah anggota dewan yang hadir, beradu argumen. Sebagian menyebut bisa dilanjutkan dan sebagian lagi menyatakan ditunda.

Seperti Faisal Nasil dari Fraksi PAN yang juga anggota Komisi III. Menurut dia, paripurna itu harus sesuai dengan tatib. Selain itu, dia meminta persoalan cagar budaya ini seharusnya terlebih dahulu dibahas bersama komisi yang bersangkutan. “Inilan baru cerita burung, belum tau kita apa sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Jumadi, tetap meminta karena rapat paripurna saudah diagendakan Bamus, maka dia berharap tetap dilanjutkan. “Hari ini penyampaian saja. Kita dengar dulu penyampaian dari pengusul. Setelah itu, kita serahkan sepenuhnya kepada kuorum,” jelasnya. Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk menunda rapat paripurna hak interpelasi tentang cagar budaya. (hsb)