SOLOK, METRO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, sosialisasikan percepatan kepemilikan KTP Elektronik (e-KTP). Kegiatan tesebut dilakukan dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, untuk memastikan hak masyarakat untuk dapat memilih. Ketua Panitia sosialisasi itu Radiatul Hayat mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar pemilih di Kabupaten Solok, dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu 17 April mendatang dengan memiliki KTP-Elektronik.
Seluruh pihak terkait dapat mengiformasikan kepada semua lapisan masyarakat, untuk segera mengurus dan memiliki KTP-Elektronik.
Sementara Sekretaris Daerah Aswirman mengatakan, dirinya berharap agar masyarakat didaerah dapat mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan KTP-Elektronik tersebut.
Kepada para Camat, Wali Nagari, BMN, KAN serta jajaran pemerintahan setempat, untuk menyampaikan sosialisasi KTP- Elektronik menyampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Solok kususnya.
”Ke depan masyarakat sudah memiliki KTP-Elektronik secara keseluruhan sesuai aturan yang ada. Dan kepada masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran administrasi agar segera melakukan perekaman, sebab ini hanya dilakukan sekali dan KTPnya berlaku untuk seumur hidip,” ujarnya.
Seperti diketahui, untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu, pemilih harus masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, syarat untuk didaftar ke dalam DPT adalah memiliki e-KTP.
Dengan kata lain, e-KTP merupakan syarat wajib seseorang dapat menggunakan hak pilihnya. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) telah melakukan perekaman e-KTP. Diantaranya, untuk pemilih pemula dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2019. Kategori pemilih pemula yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun pada tahun 2019, atau bertepatan pada hari pemungutan suara, 17 April 2019. Perekaman terhadap pemilih pemula tersebut sudah berjalan selama 3 bulan, sejak Oktober 2018.
Meski sudah merekam, KTP elektronik baru akan diberikan kepada yang bersangkutan jika mereka sudah berusia 17 tahun. Kemendagri memberikan surat keterangan (suket) bagi pemilih pemula yang sudah melakukan e-KTP. Suket itu nantinya akan ditukar dengan e-KTP jika yang bersangkutan berusia 17 tahun. (vko)