PASBAR, METRO – Untuk mendekatkan Pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Agam, memberikan pelayanan pengurusan paspor kepada masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
“Kita memberikan pelayanan pengurusan paspor langsung di Simpang Empat Pasbar dengan kuota terbatas. Ini adalah langkah awal atau uji coba sebelum kami membuka kantor layanan di wilayah Pasaman Barat,” kata Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Tegas kemarin.
Ia mengatakan pihaknya merencanakan akan membuka kantor layanan pembuatan paspor di Pasbar karena tingkat kepengurusan paspor cukup tinggi.
“Dengan adanya layanan pembuatan paspor di Pasbar akan lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus paspor dan tidak jauh-jauh pergi ke wilayah Agam,” ujarnya.
Menurutnya dengan adanya kantor layanan di Pasbar maka masyarakat bisa langsung membuat paspor dengan syarat yang telah ditentukan.
Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Bukitinggi atau Agam untuk mengurus paspor dengan menempuh jarak sekitar empat jam perjalanan.
“Pemkab Pasbar juga sangat mendukung. MasyaRakat bisa melengkapi persyaratan, sidik jari dan berfoto langsung. Sedangkan proses percetakan tetap di kantor Bukittinggi,” sebutnya.
Ia menambahkan tingkat kepengurusan paspor di Pasaman Barat cukup tinggi mencapai 2.000 orang setiap tahunnya. Sehingga dibutuhkan pengurusan paspor di Pasbar.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mendirikan kantor layanan paspor di Pasbar,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Pasbar,Syahiran didampingi Kabag Humasnya Yosmar Difia menyambut baik adanya pelayanan pembuatan paspor di Pasbar.
“Tentu ini memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor dan tidak perlu jauh-jauh ke Bukittinggi,” sebutnya.
Pihaknya juga mendukung adanya rencana pembuatan Kantor Imigrasi kelas III untuk pelayanan paspor dan pengawasan orang asing dan kegiatan lainnya.
“Mudah-mudahan dapat terlaksana secepatnya sehingga masyarakat terbantu dalam kepengurusan keimigrasian,” harapnya. (end)