METRO SUMBAR

Perilaku Menyimpang LGBT dan Waria Masuk Prolegda

0
×

Perilaku Menyimpang LGBT dan Waria Masuk Prolegda

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, METRO – Semakin beragamnya penyakit masyarakat, seperti perilaku LGBT dan keberadaan wanita pria (waria) jadi pijakan Pemko Payakumbuh untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketertiban umum, penyakit masyarakat, dan maksiat kepada DPRD dan masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda).
Untuk di Payakumbuh sendiri, sebelumnya sudah terdapat dua Perda yang mengatur terkait penyakit masyarakat, yaitu ketertiban umum nomor 5 tahunn 2007 dan Perda tentang penyakit masyarakat nomor 12 tahun 2016 perubahan.
Usulan Perda ini sendiri lahir atas inisiatif Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Payakumbuh yang ingin mendapatkan payung hukum lebih kuat atas berbagai penindakan yang dilakukannya terhadap berbagai penyakit masyarakat di Kota Randang itu.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, mengatakan meski sudah terdapat dua Perda yang mengatur terkait penyakit masyarakat, tapi keduanya belum mampu mengakomodir berbagai penyakit masyarakat yang belakangan menyeruak, seperti LGBT dan keberadaan waria.
“Jadi tujuan kami mengajukan Perda tentang ketertiban umum, penyakit masyarakat, dan maksiat ini adalah karena tuntutan kekinian, misalnya prilaku LGBT atau waria. Selanjutnya juga tentang batasan hiburan malam yang diadakan masyarakat atau organisasi, selama ini kita masih bekerja melalui surat edaran wali kota. Untuk memperkuat payung hukumnya kita tingkatkan statusnya jadi Perda,” kata Devitra.
Beberapa hari lalu berdasarkan Ranperda yang saat ini disusun oleh internal Satpol PP, pihaknya akan memasukkan pasal tentang biaya penegakan peraturan daerah.
“Biaya penegak peraturan daerah ini diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Intinya, biaya penegakan perda ini adalah sanksi administratif, berupa paksaan denda. Artinya, sebelum ke pengadilan, Satpol PP dengan penyidik bisa mengenakan denda bagi yang melanggar. Kalau yang bersangkutan tidak mau baru ke pengadilan,” terangnya.
Untuk Perda ini, Satpol PP sudah diusulkan kepada DPRD dan nantinya akan dibahas oleh legislatif sebelum nanti disahkan sebagai Perda. “Harapan kami bagaimana penyakit masyarkat bisa berkurang. Perda ini mampu menjawab keresahan masyarakat terkait beberapa penyakit masyarakat, termasuk balapan liar, sabung ayam yang rencananya akan dimasukkan dalam Perda tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Payakumbuh dihebohkan oleh penangkapan seorang pemuda RA (16) yang diduga merupakan seorang gay, Selasa (8/1) malam. Penangkapan tersebut dilakukan warga setelah melihat gerak-gerik mencurgikan dua orang laki-laki di pinggur Lapangan Sepakbola Sari Bulan, Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan (us)

Baca Juga  834 Lulusan IAIN Siap Bersaing di Dunia Kerja