BERITA UTAMA

3 Pengedar Digulung dalam Sehari, Puluhan Paket Sabu Disita

0
×

3 Pengedar Digulung dalam Sehari, Puluhan Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
TIGA PENGEDAR— Jajaran Satresanrkoba Polresta Bukittinggi menangkap tiga pengedar sabu.

BUKITTINGGI,METRO–Habat. Tiga pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi di lokasi berbeda pada hari yang sama. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu disita puluhan paket sabu siap edar.

Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan penangkapan ketiga pe­laku penyalahgunaan Nar­koba jenis sabu tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda berkat penyelidikan dan juga informasi dari masyarakat.

“Tim amankan pelaku pada Senin (6/2). Antara pelaku satu dengan lainnya tidak ada keterkaitan atau memiliki jaringan yang berbeda,” kata AKP Syafri kepada wartawan, Selasa (7/2).

Baca Juga  Duo Penghargaan UI Green Metric untuk Wako Hendri Septa

Dijelaskan AKP Syafri, pelaku pertama berinisial GA (31) ditangkap sekitar pukul pukul 14.30 WIB di rumahnya di Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.

“Dari penangkapan GA, kami menemukan 10 paket sabu yang kondisinya su­dah siap untuk dijual, timbangan digital, dan delapan helai plastik bening pembungkus sabu,” jelas AKP Syafri.

AKP Syafri menuturkan, setelah menangkap GA, sekitar pukul 15.30 WIB, tim kembali bergerak untuk menangkap pelaku AK (34) di kawasan depan SPBU Canduang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah tiga paket sabu.

“Selanjutnya, pada pu­kul 16.00 WIB, tim me­nangkap pelaku MS (34) di rumahnya di kawasan Can­duang Koto Laweh, Kecamatan Canduang, Ka­bupaten Agam. Dari penangkapan MS, kami menemukan tujuh paket sabu dan timbangan digital,” ujar AKP Syafri.

Baca Juga  Satu lagi Warga Pagambiran Padang Positif Covid-19, 3 Warga Bukittinggi Sembuh

Menurut AKP Syafri, setelah penangkapan itu, ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

“Terhadap ketiga pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara sesuai rumusan pasal 114 jo 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (pry)