Oleh: Reviandi
KPU RI akhirnya mengeluarkan keputusan soal daerah pemilihan (Dapil) jelang Pemilu 2024. Di Sumbar, Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi Sumbar ternyata tidak berubah. Untuk DPR dari awal memang tidak direncanakan perubahan dengan dua Dapil dan 14 kursi. Tapi DPRD Sumbar diusulkan KPU Sumbar diubah ke KPU RI.
Hasilnya, keluarlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. PKPU ini sudah dinanti para politisi sejak beberapa waktu lalu.
Awalnya, KPU Sumbar mengusulkan perubahan 8 Dapil DPRD Sumbar menjadi 9. Karena memecah Dapil 6 yang awalnya terdiri dari Tanahdatar, Padangpanjang, Sijunjung, Sawahlunto, Dharmasraya menjadi Dapil 6. Dibagi menjadi Dapil 6 yang terdiri dari Tanahdatar dan Padangpanjang, sementara Dapil 7 terdiri dari Sijunjung, Dharmasraya dan Sawahlunto.
Sebenarnya pembagian Dapil ini sudah tepat, karena lima daerah itu memiliki harusnya memang terbagi dua. Tanahdatar dan Padangpanjang adalah satu kesatuan dalam Luak Tanahdatar atau Luak Nan Tuo. Sementara Sijunjung, Dharmasraya dan Sawahlunto dulu adalah satu kesatuan dalam Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. Tapi, tentu keputusan KPU juga yang menentukan.
Begitu juga dengan mengubah komposisi kursi meski tak mengubah total 65 kursi di DPRD Sumbar. Dapil Sumbar 1 Kota Padang yang awalnya cuma 10 kursi, diubah menjadi 11 kursi. Begitu juga dengan Dapil Solok Raya (Kabupaten Solok, Kota Solok dan Solok Selatan) yang akan ditambah dari tujuh jadi delapan kursi. Dengan mengurangi Dapil Sumbar Sumbar 2 (Pariaman dan Padangpariaman) atau Dapil 4 (Pasaman Barat dan Pasaman).
Begitu juga dengan Dapil untuk DPR RI yang terbagi dua dengan total 14 kursi. Pertama Dapil 1 Sumbar yang memerebutkan delapan kursi terdiri dari Kota Padang, Padangpanjang, Tanahdatar, Sijunjung, Sawahlunto, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai.
Sementara enam kursi tetap diperebutkan di Dapil 2 Sumbar yang terdiri dari Kabupaten Padangpariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Pasaman Barat, Pasaman, Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Artinya, 14 orang wakil rakyat itu tidak akan mengubah strategi dan masuk ke daerah-daerah baru yang 2019 tidak mereka datangi.
Dengan tidak adanya perubahan Dapil ini, maka para bakal calon anggota DPR RI dari Sumbar dan DPRD Provinsi Sumbar tidak perlu risau soal kemana akan mendapatkan suara lagi. Meski mereka masih harus pusing dengan cara atau sistem pemilu yang akan dipakai. Apakah sistem proposional terbuka seperti saat ini.
Atau malah sistem proporsional tertutup yang artinya, pemilih hanya mencoblos tanda gambar partai tanpa tahu siapa orang yang akan didudukkan ke DPR. Sistem yang diduga hanya akan menguntungkan para pengurus atau petinggi partai saja. Dan menutup serapat-rapatnya peluang orang luar partai menjadi wakil rakyat. Kalaupun mau dan bisa, tentu syarat dan ketentuan berlaku.
Meski Dapil DPR RI dan DPRD Sumbar tak berubah, tapi beberapa Dapil di DPRD Kabupaten dan Kota ada yang berubah. Seperti di Kota Padang, dari semula lima Dapil, menjadi enam Dapil. Meski jumlah kursi tidak berubah dari 45 kursi anggota dewan. Hal ini sempat membuat heboh perpolitikan di Padang. Apalagi mereka yang berniat menjadi wakil rakyat di Sawahan.
Jika pada Pemilu 2019 Kota Padang terdiri dari lima Dapil yaitu Dapil Padang 1 meliputi Kecamatan Koto Tangah (10 kursi), Dapil Padang 2 meliputi Kecamatan Pauh dan Kuranji (10 kursi), Dapil Padang 3 meliputi Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung dan Lubuk Kilangan (10 kursi), Dapil Padang 4 meliputi Kecamatan Padang Selatan, Padang Timur (7 kursi) dan Dapil Padang 5 meliputi Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo (8 kursi).
Untuk Pemilu 2024, enam Dapil itu akan terdiri dari Dapil 1 Kototangah dengan tetap 10 kursi, Dapil 2 Kuranji 7 kursi, Dapil 3 Lubukkilangan dan Pauh dengan 6 kursi, Dapil 4 Lubukbegalung dan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab) dengan 7 kursi, Dapil 5 Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur 7 kursi. Terakhir Dapil Padang 6 yang terdiri dari Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo dengan 8 kursi.
Perubahan drastis itu terjadi di Kecamatan Kuranji yang berpisah dengan Pauh. Tentu akan membuat peta perpolitikan Pauh 9 itu akan terbagi dua, tidak menyatu lagi. Sementara Pauh akan bergabung dengan Lubuk Kilangan yang berpisah dengan Lubuk Begalung dan Bungtekab. Para partai akan kembali mengotak-atik Caleg di Dapil Kota Padang. Begitu juga incumbent yang harus memutar otak soal pilihan Dapil mereka.
Jurnalis senior Najwa Sihab pernah menyebut “Karena memilih lewat Pemilu, bukan seperti melempar dadu. Kita semua yang akan menentukan, nasib Indonesia di masa depan.” Para caleg juga harus hati-hati menentukan nasib mereka sendiri di Pileg 2024. Bukan grasa-grusu dan merasa paling tahu tentang pemilih, tentang Dapil dan segalanya soal pilihan rakyat. (Wartawan Utama)
















