SIJUNJUNG, METRO–Pembenahan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemkab Sijunjung, kini membuahkan hasil. Kabupaten Sijunjung meraih penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Penghargaan tersebut merupakan buah dari pembenahan sektor pelayanan yang ditekankan di masa kepemimpinan Bupati Benny Dwifa dan Wabup Iraddatillah. Bahkan, sektor pelayanan menjadi prioritas pada visi-misi kepala daerah yang dituangkan ke dalam RPJMD Kabupaten Sijunjung.
Alhasil, Ombudsman RI perwakilan Sumbar menetapkan Sijunjung memiliki pelayanan publik yang baik. Mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, berada di zona hijau dengan predikat B dengan perolehan nilai 81,33.
Penghargaan diterima langsung Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani bertempat di Kantor Ombudsman, di Padang, pada Jumat (3/2). “Alhamdulillah sektor pelayanan publik kita di Sijunjung mengalami peningkatan. Ini membuktikan ada progres yang baik dalam pembenahan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Sijunjung.
Sejak dilantik sebagai kepala daerah pada 2020 lalu, pasangan Benny-Radi sangat menegaskan pembenahan pelayanan. “Sektor pelayanan ini adalah hal yang sangat mendasar dalam sebuah pembangunan. Pelayanan adalah sebuah bukti pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas Benny.
Bupati Sijunjung mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas pembinaan yang telah dilakukan di Pemkab Sijunjung. “Semoga kedepannya pelayanan di Sijunjung berbenah lebih baik lagi, sehingga kita mampu mendapatkan opini kualitas tertinggi dengan kategori A,” harapnya.
Di sisi lain, capaian tersebut merupakan wujud dari keseriusan Ombudsman RI dalam meningkatan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia terkait peningkatan kualitas pelayanan publik
“Ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 yang lalu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani mengatakan bahwa, tujuan penilaian untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
“Komponennya meliputi kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi dari masyarakat, serta pengelola pengaduan,” tutur Kepala Ombudsman Sumbar.
Penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan, bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
“Untuk Sijunjung, ada 7 (tujuh) unit pelayanan yang kita nilai, diantaranya Dinas DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas Gambok dan Puskesmas Sijunjung,” pungkasnya. (ndo)
