PAYAKUMBUH, METRO–Nyambi jadi pengedar, dua orang pria yang sehari-harinya berkerja sebagai petani di Nagari Situjuah Ladang Laweh, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Kamis (2/2) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua petani berinisial AR (63) dan DA (30) itu ditangkap setelah Polisi berpakaian preman menggerebek sebuah pondok yang cukup jauh dari permukiman masyarakat. Namun, proses penangkapan terhadap kedua pengedar itu tidak mulus-mulus saja.
Pasalnya, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri dari sergapan petugas, sehingga diwarnai beberapa kali tembakan peringatan agar AR dan DA menyerah. Ternyata, suara letusan senjata api membuat nyali kedua pelaku ciut dan akhirnya menyerah ke petugas.
Disaksikan Wali Jorong, petugas yang melakukan penggeledahan juga berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu, ratusan kantong plastik yang diduga sebagai pembungkus sabu serta uang yang diduga hasil penjualan sabu kepada para pelanggannya.
“Kita melakukan penangkapan terhadap dua orang petani di Situjuah. Keduanya ditangkap dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka yang mengedarkan maupun menjual narkoba jenis sabu,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, Jumat (3/2).
Iptu Aiga menambahkan, tersangka AR sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba. Ia pernah dihukum enam tahun penjara di Batam dan belum lama pulang ke Situjuah. Namun, pulang dari Batam, pelaku AR mengajak rekannya DA untuk menjadi pengedar sabu.
“Jadi, AR dan DA ini selain mengedarkan sabu, juga memakainya. Saat ini, kedua tersangka sudah kami tahan. Selain itu, kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutup Iptu Aiga. (uus)