PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar memastikan tilang manual di tempat tetap diberlakukan. Hanya saja, tilang manual tersebut diterapkan kepada empat jenis pelanggaran yang tidak bisa terdeteksi dengan tilang elektronik atau ETLE.
Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya. Menurutnya, empat pelanggaran itu di antaranya kendaraan tanpa plat nomor. Hal ini sengaja dilakukan pengendara untuk menghindari tilang elektronik.
“Kendaraan tanpa plat nomor yang kena tilang bukan kendaraan baru. Mereka tidak memakai nomor polisi menghindari supaya tidak kena ETLE, diduga menunggak pembayaran leasing, diduga terkait tindak pidana tertentu, dan lainnya,” ujar Hilman, Kamis (3/2).
Selanjutnya, kata Kombes Pol Hilman, pelanggaran kendaraan dengan beban yang berlebih dari kapasitas yang ditentukan. Kendaraan yang melakukan pelanggaran kelebihan muatan atau kapasita ini juga tidak terdeteksi dengan kamera ETLE.
“Kendaraan kelebihan beban ini rawan kecelakaan. Akibat kelebihan beban remnya blong, bisa oleng juga dan dampaknya kecelakaan. Dan itu sudah banyak kejadiannya, sehingga kami akan tindak dengan tilang manual,” jelasnya.
Selain itu, Kombes Pol Hilman mengungkapkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot bising. Pengendara yang mengunakan knalpot bising kerap terlibat balap liar.
“Kalau yang kendaraan pakai (knalpot bising) ini tentunya arahnya ke balap liar, anak-anak ugal-ugalan dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan, kendaraan memakai knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Pengendara bisa dipidana selama satu bulan atau denda maksimal 250 ribu.
“Pelanggaran keempat yang ditilang manual yakni balap liar. Ini beda pelanggaran dengan kendaraan knalpot bising. Ini saat pengendara melaksanakan balap liar, jadi knalpotnya tidak bising tapi melakukan balap liar tetap kami tindak,” tuturnya.
Kombes Pol Hilman mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya tilang manual terhadap empat pelanggaran tersebut. Maka itu, ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan berkendara dan lalu lintas.
“Selama Januari kami sudah melayangkan surat tilang manual sebanyak 400. Kendaraan yang kami sita sebanyak 380 unit, beberapa kendaraan yang kami sita dan yang telah diurus pemilik sehingga sudah dikembalikan,” pungkasnya. (rgr)






