BERITA UTAMA

Tilang Manual Berlaku untuk Pelanggaran yang Tak Terdeteksi ETLE, Kombes Pol Hilman: Knalpot Racing, Tak Berpelat Nomor dan Over Load

0
×

Tilang Manual Berlaku untuk Pelanggaran yang Tak Terdeteksi ETLE, Kombes Pol Hilman: Knalpot Racing, Tak Berpelat Nomor dan Over Load

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Hilman Wijaya Dirlantas Polda Sumbar

PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar me­mastikan tilang ma­nual di tempat tetap diberlakukan. Ha­nya saja, tilang ma­nual tersebut dite­rapkan kepada em­pat jenis pelang­ga­ran yang tidak bisa terdeteksi dengan tilang elektronik atau ETLE.

Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya. Me­nurutnya, empat pelanggaran itu di antaranya kendaraan tanpa plat no­mor. Hal ini sengaja dila­kukan pengendara untuk menghindari tilang elek­tronik.

“Kendaraan tanpa plat nomor yang kena tilang bukan kend­araan baru. Mereka tidak me­makai nomor polisi menghindari supaya tidak kena ETLE, diduga menunggak pembayaran leasing, diduga terkait tindak pidana tertentu, dan lainnya,” ujar Hilman, Kamis (3/2).

Selanjutnya, kata Kombes Pol Hilman, pelanggaran kendaraan dengan beban yang berlebih dari kapasitas yang ditentukan. Kendaraan yang melakukan pelanggaran kelebihan muatan atau kapasita ini juga tidak terdeteksi dengan kamera ETLE.

“Kendaraan kelebihan beban ini rawan kecelakaan. Akibat kelebihan beban remnya blong, bisa oleng juga dan dampaknya kecelakaan. Dan itu sudah banyak kejadiannya, sehingga kami akan tindak dengan tilang manual,” jelasnya.

Selain itu, Kombes Pol Hilman mengungkapkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot bi­sing. Pengendara yang me­ngunakan knalpot bising ke­­rap terlibat balap liar.

“Kalau yang kendaraan pakai (knalpot bising) ini tentunya arahnya ke balap liar, anak-anak ugal-ugalan dan meresahkan ma­sya­rakat,” tegasnya.

Ia menegaskan, kendaraan memakai knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Pengendara bisa dipidana selama satu bulan atau denda maksimal 250 ribu.

“Pelanggaran keempat yang ditilang manual yakni balap liar. Ini beda pe­langgaran dengan kenda­raan knalpot bising. Ini saat pengendara melaksanakan balap liar, jadi knalpotnya tidak bising tapi melakukan balap liar tetap kami tindak,” tuturnya.

Kombes Pol Hilman mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya tilang manual terhadap empat pelanggaran tersebut. Maka itu, ia mengimbau ma­sya­rakat untuk mematuhi peraturan berkendara dan lalu lintas.

“Selama Januari kami sudah melayangkan surat tilang manual sebanyak 400. Kendaraan yang kami sita sebanyak 380 unit, beberapa kendaraan yang kami sita dan yang telah diurus pemilik sehingga sudah dikembalikan,” pung­kasnya. (rgr)