LIMAPULUH KOTA, METRO–Dua pelaku pencurian yang menjalankan aksinya di pabrik plastik milik Wilson Fitriadi, mantan anggota dewan setempat, di Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, akhirnya ditangkap. Parahnya, aksi pencurian itu diotaki oleh sekuriti yang bekerja di pabrik tersebut.
Sekuriti itu diketahui berinisial HA (19) warga Jorong Manganti, Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, sedangkan rekannya yang sengaja disuruh mencuri di pabrik tersebut berinisial RK (39) ) warga Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka Kecamatan Mungka.Sedangkan satu pelaku lagi berinisial A masih buron alias DPO.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi , Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo mengatakan, dari aksi pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur silinder pencetak sablon plastik sebanyak 50 buah, mesin pencetak bubur kertas empat unit, dinamo listrik tiga unit dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 60 juta rupiah.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pertama kali terhadap RK saat sedang berada di dalam rumahnya bertempat di Jorong Mungka Tangah. Petugas kemudian menginterogasi pelaku RK dan akhirnya ia mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian bersama tersangka HA serta A (DPO),” ungkap AKBP Ricardo, Kamis (2/2).
Ditambahkan AKBP Ricardo, hasil curian tersebut dijual oleh tersangka RK dan A ke tempat penjualan barang bekas di Padang Arai dan Napa. Usai menangkap tersangka RK, tim bergerak menangkap tersangka HA yang merupakan sekuriti di pabrik plastik tersebut dan tersangka dibekuk saat sedang bekerja.
“Tersangka yang seharusnya menjaga pabrik itu mengakui bahwa ia memberikan kesempatan agar aksi pencurian bisa dilakukan oleh teman-temannya. Sebab, pelaku mendapatkan persenan dari hasil penjualan hasil curian itu. Dari pengungkapan kasus ini, turut disita barang bukti 32 buah film cetakan yang berbentuk silinder dari 50 buah film cetakan yang mereka curi,” tegas AKBP Ricardo. (uus)