PAYAKUMBUH/50 KOTA

47 Fasilitator Perencana Tahun 2023 Disiapkan di Kota Payakumbuh

0
×

47 Fasilitator Perencana Tahun 2023 Disiapkan di Kota Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

POLIKO, METRO–Sebanyak 47 Fasilitator Perencana Tingkat Kelurahan dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh Untuk Persiapan Pe­rencanaan Pembangunan Tahun 2023 di Aula Lantai III Kantor Wali Kota Pa­yakumbuh, Selasa (25/10). Acara tersebut dibuka oleh Plt. Sekretaris Dae­rah Kota Payakumbuh Dafrul Pasi didampingi Kepala Bappeda Yasrizal dan jajaran. Narasumber dari Bappeda, Badan Keua­ngan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan OPD lainnya.

Sekda Dafrul pasi mengatakan dengan berakhir­nya masa jabatan Kepala Daerah Kota Payakumbuh periode 2017-2022 pada 23 September 2022 lalu, ma­ka pembangunan Kota Payakumbuh untuk sementara tidak mengacu lagi kepada Rencana Pembangunan Jangka Mene­ngah Daerah (RPJMD), tapi kepada rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026. “Pada tahun 2024 nanti setelah pilkada, kita baru me­ngikuti pembangunan sesuai dengan visi-misi wali kota periode 2024-2029,” katanya.

Dafrul berharap perencanaan yang dibuat bersama-sama ini nanti­nya bisa linear dengan program nasional, artinya program itu dijawab di daerah hingga di level kelurahan.”Kita fokus ke masalah kemiskinan, ke­sehatan, dan pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Payakumbuh Yasrizal menyebut fasilitator kelurahan berperan ubtuk menampung usulan partisipatif dari masyarakat dan pemandu mufakat kelurahan yang di mulai dari tingkat RT/RW. “Kita ber­harap perencanaan kita kedepan bisa terus dioptimalkan melalui pen­jaringan aspirasi dan kebutuhan masya­rakat, keterwakilan yang memadai dari seluruh e­lemen ma­syarakat, serta sense of ownership ma­syarakat terhadap program dan kegiatan pemerintah,” kata Yasrizal.

Ditambahkannya, ada pun usulan yang ditampung di tingkat bawah melalui mufakat RW nan­tinya akan dipilah lagi menjadi usulan prioritas pada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat selanjutnya. “Ada usulan prioritas tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kota, hingga nantinya menjadi rencana kerja perangkat daerah untuk dieksekusi,” tukuk­nya. (uus)