BERITA UTAMA

Keluar dari Penjara, Pion Jalankan Bisnis Sabu di Kabupaten Agam

0
×

Keluar dari Penjara, Pion Jalankan Bisnis Sabu di Kabupaten Agam

Sebarkan artikel ini
PION PENGEDAR— Pelaku OY alias Pion ditangkap jajaran Polres Agam dengan barang bukti sembilan paket sabu siap edar.

AGAM,METRO–Satres Narkoba Polres Agam menangkap pria berinisial OY alias Pion (46), warga Nagari Kampung Pinang Kecamatan Lubuk Basung, Senin (24/10) sekitar pukul 16.15 WIB. Pria yang merupakan residivis itu diamankan lantaran kembali terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan OY alias Pion ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi jika  man­tan residivis itu kembali me­nge­darkan sabu.

“Penangkapan Pion ini butuh pengintaian yang cukup lama, karena OY ini cukup lihai untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketabahan kita di lapangan, kami men­dapat infor­ma­si jika pelaku Pion sedang berada di kediamannya,” ujar AKP Aley­xi, Selasa (25/10).

Baca Juga  Jelang Libur Nataru, Kemendag Pastikan Ketersediaan Pasokan Kedelai Nasional

AKP Aleyxi menambahkan, mendapat informasi itu, tim langsung menuju rumah Pion ini dan berhasil mengamankannya saat duduk di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Usai diamankan Pion ini langsung dilakukan peng­gele­dahan di tubuhnya, namun tidak menemukan barang bukti.

“Tidak menyerah begitu saja, kami lakukan peng­geledahan di rumahnya yang disaksikan warga setempat. Dari hasil pengge­ledahan di rumah Pion ini anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar yang di­simpan di dalam kotak kardus serta Uang tunai senilai Rp 300 ribu hasil penjualan sa­bu dan satu set bong,” ungkap AKP Aley­xi.

Baca Juga  Laut Mentawai “Mengamuk”, 45 Rumah Rusak

AKP Aleyxi me­nuturkan usai mendapatkan ba­rang bukti, pihaknya kemudian me­nginterogasi pelaku Pion. Kepada penyidik, pelaku yang berstatus residivis kasus nar­koba ini pun mengakui jika sabu ter­se­but merupakan miliknya yang akan dijual kepada pelanggannya.

“Kami masih menyelidiki dari mana pelaku men­dapatkan sabu ini. Pelaku Pion pun sudah kami tahan di Mapolres dengan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika de­ngan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)