SAWAHLUNTO, METRO–Kos-kosan khusus putri yang berada di sebelah SDLB Kelurahan Lobang Panjang Waringin, Kecamatan Barangin mendadak buncah pada Sabtu (8/10) yang lalu lantaran 4 unit Handphone penghuni kos-kosan tersebut tetiba raib.
Padahal saat kejadian, para penghuni kos yang baru pulang dari pasar melakukan aktivitas memasak di dapur. Namun saat kembali ke kamar masing-masing, 4 orang penghuni kos tidak lagi menemukan HP mereka yang sebelumnya diletakkan di dalam kamar.
Ketua RW setempat bernama Mimin mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WIB. Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat penghuni kos-kosan pulang dari pasar tradisional Sawahlunto, kemudian mereka meninggalkan HP nya dikamar masing-masing dan beraktivitas memasak di dapur.
“Pada saat itu, pintu rumah dan jendela terbuka. Ketika ada salah satu penghuni kos ke kamar dan dia terkejut karena tidak menemukan HP nya sehingga memberitahu kawan kos yang lain, ternyata ada 4 buah HP dari penghuni kos-kosan itu yang hilang,”ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, Mimin selaku RW setempat dan salah satu korban bernama Gusfadila menghubungi pihak keamanan yaitu Polsek Barangin untuk melaporkan pencurian di siang bolong tersebut.
“Para korban tersebut bernama Afrizena Safitri, Gusfadila, Abel Putri Solta, Yuzi Rahmadani. Berdasarkan informasi dari warga kepada Polsek Barangin, maka pihak Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan dan olah TKP,”pungkasnya.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Ferliyanto P Marasin mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan secara online dan konvensional serta dari hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang ada diseputaran TKP.
“Dari rekaman CCTV diketahuilah kendaraan Honda Beat Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi BA-2497-PV yang digunakan pelaku saat beraksi. Selanjutnya diketahui keberadaan pelaku yang sedang berada di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Di Atas Kabupaten Solok,”ujar Iptu Ferliyanto.
Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Joni Solki alias Oki Gembel dan membawanya ke Polsek X Koto Diatas untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Setelah ditangkap Rabu (19/10) malam, Oki Gembel mengakui dirinya telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian berupa 4 unit HP yang terjadi Sabtu (8/10) yang lalu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Iptu Ferliyanto.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 2497 PV, 3 unit HP hasil curian yaitu HP OPPO A 11 K, VIVO Y 15 S, dan INFINIX. “Pasal yang dikenakan yaitu pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (pin)
