BERITA UTAMA

Transaksi Sabu di Pos Ronda, Padangpanjang Timur, Tiga Pria Ditangkap

0
×

Transaksi Sabu di Pos Ronda, Padangpanjang Timur, Tiga Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TRANSAKSI SABU — Jadikan pos ronda tempat transaksi sabu, tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Padangpanjang, Senin (17/10) malam.

PADANGPANJANG, METRO–Tiga tersangka sabu sabu, “RI” (29), “RN” (32), “MR” (38) diringkus Sat Narkoba Polres Padang­panjang di Pos Ronda, Kelurahan Koto Panjang, Padangpanjang Timur.  Barang bukti (BB) dan tersangka telah diamankan untuk diproses. Hal tersebut diungkapkan Ka­sat Narkoba AKP Yaddi Purnama, Rabu (19/10), kemarin.

“Benar, kita sudah mela­kukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga kuat akan mela­kukan transaksi narkoba go­longan satu jenis sabu-sabu di wilayah hukum kita (Wilkum Polres Padangpanjang-red). Dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti (BB) tiga paket kecil sabu-sabu dari tersangka RI dan RN sekaligus me­nga­mankan tersangka dan BB,” ungkap Yaddi Purnama.

Pascapenangkapan dua tersangka pada Senin (17/10) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut,  Yaddi Purnama mengatakan, me­lakukan pengembangan kasus setelah mendapatkan bukti petunjuk.

“Ada bukti petunjuk, kasus kita kembangkan, Satnarkoba kembali meringkus satu tersangka “MR”, di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, X Koto Tanah Datar. Dari tangan tersangka kita sita satu paket kecil sabu sabu,” ujar Yaddi Purnama.

Penangkapan tiga tersangka, itu, Yaddi Purnama menjelaskan, ketika Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Memastikan info tersebut, Sat Narkoba langsung turun lapangan memastikan kebenaran informasi. “Ya, informasi dari informan polisi kita tindaklanjuti dan berhasil melakukan penangkapan,” sebutnya.

Atas penangkapan “MR” tersebut, Yaddi mengatakan tersangka telah mengakui telah memiliki dan menyimpan sabu- sabu.

Kasus penyalahgunaan narkoba diproses, tiga ter­sangka terjerat pasal 112, 111,114 dan terancam hu­kuman maksimal 15 ta­hun kurungan penjara. (rmd)