PADANGPANJANG, METRO–Tiga tersangka sabu sabu, “RI” (29), “RN” (32), “MR” (38) diringkus Sat Narkoba Polres Padangpanjang di Pos Ronda, Kelurahan Koto Panjang, Padangpanjang Timur. Barang bukti (BB) dan tersangka telah diamankan untuk diproses. Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, Rabu (19/10), kemarin.
“Benar, kita sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga kuat akan melakukan transaksi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah hukum kita (Wilkum Polres Padangpanjang-red). Dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti (BB) tiga paket kecil sabu-sabu dari tersangka RI dan RN sekaligus mengamankan tersangka dan BB,” ungkap Yaddi Purnama.
Pascapenangkapan dua tersangka pada Senin (17/10) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, Yaddi Purnama mengatakan, melakukan pengembangan kasus setelah mendapatkan bukti petunjuk.
“Ada bukti petunjuk, kasus kita kembangkan, Satnarkoba kembali meringkus satu tersangka “MR”, di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, X Koto Tanah Datar. Dari tangan tersangka kita sita satu paket kecil sabu sabu,” ujar Yaddi Purnama.
Penangkapan tiga tersangka, itu, Yaddi Purnama menjelaskan, ketika Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Memastikan info tersebut, Sat Narkoba langsung turun lapangan memastikan kebenaran informasi. “Ya, informasi dari informan polisi kita tindaklanjuti dan berhasil melakukan penangkapan,” sebutnya.
Atas penangkapan “MR” tersebut, Yaddi mengatakan tersangka telah mengakui telah memiliki dan menyimpan sabu- sabu.
Kasus penyalahgunaan narkoba diproses, tiga tersangka terjerat pasal 112, 111,114 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (rmd)






