PASAMAN, METRO – Jajaran Polsek Panti Pasaman mengamankan dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di daerah itu. Tepatnya di Muara Bangun, Jorong Salamet Utara, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, Pasaman, Selasa (8/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka, HN (29) dan LH (29) yang merupakan warga Kauman, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sastu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 Nopol BK 4501 UW yang diduga hasil curian.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin. Ia menjelaskan, penangkapan berawal di saat kedua tersangka sedang beraksi di salah satu rumah warga di daerah itu bernama Lukman.
Saat keduanya hendak beraksi, ternyata aksi nekat mereka tercium oleh korban. Pada saat itu korban tidak sengaja melihat kendaraannya didorong oleh kedua tersangka dari depan rumah.
Setelah itu korban langsung keluar. Melihat peristiwa itu korban langsung berteriak dan meminta pertolongan warga. Seketika warga setempat gempar dan langsung mengejar kedua tersangka. “Tidak lama dari itu anggota kita langsung turun ke TKP untuk mengamankan tersangka dari amukan massa,” kata Kapolres.
Kedua tersangka, ungkap Kapolres, pelaku berinisial HN (29) dan LH (29) yang merupakan warga Kauman, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman. “Dari tangan tersangka kita mengamankan satu unit sepeda motor jenis Satria FU 150,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yakni tindak pidana pencurian. Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Polsek Panti untuk penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ungkap Kapolres. (cr6)











