SAWAHLUNTO, METRO–Tiga orang yang tergabung dalam komplotan spesialis penipuan online melalui media sosial dengan akun Facebook yang dibajak, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Ketiga pelaku diketahui berinisial PBB, JOA dan JFP yang sama-sama warga Medan ini ditangkap lantaran menipu salah seorang warga Sawahlunto yang membuat korban rugi ratusan juta rupiah. Sementara, ada satu orang lagi berinisial T masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan, aksi penipuan itu berawal pada tanggal 7 September 2022, korban bernama Imai Hendri berkenalan dengan pelaku melalui akun Facebook atas nama Kompol Aguswan yang merupakan pensiunan Polri yang dibajak oleh pelaku.
“Selanjutnya, pelaku yang mengatasnamakan Aguswan ini chatting dengan korban dan meminta nomot telepon korban. Pada tanggal (8/9), korban ditelepon oleh orang mengaku bernama Aguswan dan menawarkan bisnis usaha jual beli mobil lelangan dari Kejaksaan,” ungkap AKBP Purwanto saat konferensi pers, Selasa (18/10).
Menurut AKBP Purwanto, untuk meyakinkan korbannya, pelaku menjanjikan akan mempertemukan dengan pihak dari Kejaksaan yang bernama Bambang dan nomor pembeli mobil lelangan yang bernama Ashiong. Setelah melalui serangkaian telepon dan bujuk rayu dari jaringan penipu online ini, akhirnya korban percaya.
“Korban selanjutnya mengirimkan uang sebesar Rp 140 juta kepada pelaku melalui empat nomor rekening yang telah diberikan oleh pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang, nomor telpon langsung tak bisa dihubungi dan nomor rekening telah ditutup,” ujar AKBP Purwanto.
Mengetahui telah ditipu, dikatakan AKBP Purwanto, korban pun langsung melapor ke Polres Sawahlunto. Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Satreskrim melakukan konfirmasi kepada pemilik akun Facebook Aguswan. Hasilnya, ternyata akun tersebut telah dibajak oleh orang lain.
“Pengakuan dari Aguswan bahwa dia tidak pernah menawarkan jual beli mobil lelang. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga didapatkan titik koordinat para pelaku penipuan ini berada di Kota Medan. Tim langsung berangkat ke Kota Medan untuk menangkap para pelaku,” jelas AKBP Purwanto.
AKBP Purwanto menuturkan, di Kota Medan, tim berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat penipuan itu. Sedangkan satu orang lagi diduga melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO.Usai penangkapan, ketiganya pun dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum.
“Uang hasil penipuan ini dipakai oleh para tersangka untuk dibagi-bagikan kepada rekan-rekannya dengan hitungan sepertiga setiap bagian. Dan digunakan untuk biaya kehidupan masing-masing. Dari ketiga penipu ini dibagi tugasnya, ada yang menarik uang dan ada yang merayu korban,” pungkasnya. (pin)
