METRO PESISIR

Tanah Masyarakat yang masih Bersengketa Hukum, BPN  Belum dapat Buka Blokir Sertifikat

0
×

Tanah Masyarakat yang masih Bersengketa Hukum, BPN  Belum dapat Buka Blokir Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Padangpariaman Alim Bastian

PDG.PARIAMAN, METRO–Sehubungan dengan ada pergantian tanah untuk pembangunan jalan tol da­lam Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enam Lingkung, dan nagari lain di Kabupaten Padangpariaman, kemarin, Kepala Ba­dan Pentanahan Nasional (BPN) Padangpariaman Alim Bastian menjelasakan agar semua masyarakat mengerti dan fahami proses hukum dalam pemecahan salah satu objek sertifikat.

Misalnya, kata Alim Bastian, kalau salah satu objek tanah masyarakat masih berpekara atau sengketa di Pengadilan Negeri (PN), baik gugatan perdata maupun kasus pidana, BPN Padangpariaman tidak bisa membuka blokir sertifikat tanah yang berpekara tersebut.

“Kita bisa memblokir tanah masyarakat yang terblokir secara otomatis, setelah selesai semua gu­gatan, baik pedata maupun pidana di PN atau gugatan lain di Pengadilan Tinggi (PT) atau Makamah Agung (MA). Sepanjang masih ada gugatan hukum atau sengketa kita tidak bisa membukanya,” kata Kepala BPN Padangpariaman Alim Bastian, kemarin.

Baca Juga  434 PPPK Pemkab Padangpariaman Terima SK Pengangkatan

Seperti contoh katanya, kasus sertifikat atas nama salah seorang masyarakat di Kecamatan Batang Anai itu masih ada gugatan hukum atau sengketa lainnya, meski kasus pidana yang diputuskan pengadilan ne­geri telah ada. Namun, pihak pengugat dalam seng­keta tanah yang berpekara  tersebut melakukan ban­ding ke PT. “Kenapa ti­dak sampai sekarang pihak pengugat masih mela­ku­kan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor per­kara 24/PDt/2021/PT PDG. Makanya, kita BPN belum dapat membuka blokir sam­pai status tanah terebut berkekuatan hukum te­tap,” ujarnya.

Jadi katanya, Kantor Pentanahan Kabupaten Padangpariaman melalui surat nomor MP 01 01 /705 – 13. 05/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 prihal pengaduan salah seorang masyarakat tersebut terhenti berdasarkan pasal 45 Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pedaftaran tanah, tentang pemecahan sertifikat tersebut belum dapat dilanjutkan.

Baca Juga  Konselor harus Bina Anak-Anak Nakal

Pasalnya, lanjut Alim Bastian, persoalan sengketa tanah tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau ingkrah. “Artinya, sepanjang masih ada gugatan hukum dalam sengketa tanah masyara­kat kita tidak dapat membuka blokir sertiifkatnya,” tandasnya.

Kemudian katanya, tentang tanah tanah masya­rakat yang terkena himbas pem­bangunan jalan tol di Kabupaten Padangpariaman hingga kini telah banyak yang selesai proses ganti ruginya, meski ada gugatan gugatan di pengadilan.  “Kalau masih ada sengketa masalah tanah masyarakat tersebut, dananya kita titipkan di Pengadilan Negeri sampai proses hukumya selesai atau ingkrah. Semua itu untuk kelanjutan proses pembangunan jalan tol yang lagi berjalan ini,” tambahnya mengakhiri.(efa)