METRO NASIONAL

Tuanku Bandaro Alam Sati Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Ketua LKAAM Sumbar Bereaksi

2
×

Tuanku Bandaro Alam Sati Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Ketua LKAAM Sumbar Bereaksi

Sebarkan artikel ini
PEMBERIAN GELAR— Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa (empat dari kanan) bersama Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar (dua dari kiri) saat pemberian gelar adat Minangkabau di Tanah Datar.

PADANG, METRO–Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tang­kai Alam Minangkabau di Desa Pa­riangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada 16 Juni 2022.  Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menduduki jabatan Kapolda Sum­bar, diberi gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara untuk istrinya Puti Sibadayu. Pem­berian gelar adat kepada Irjen Teddy tersebut sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditan­datangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.

Belakangan, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba. Terkait perkembangan tersebut, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menggelar rapat membahas gelar adat Minang yang telah diberikan kepada Teddy Minahasa.  “Pertama yang perlu saya tekankan gelar adat yang telah dibe­rikan kepada Irjen Teddy adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini dan itu di luar jangkauan dan kewenangan kami,” kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar di Padang, Minggu (16/10).

Fauzi Bahar menjelaskan, pem­berian gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati kepada Irjen Teddy karena sejumlah prestasi yang ditorehkan selama menjadi orang nomor satu di Polda Sumbar sebelum kejadian ini.  “Irjen Teddy selama ini dikenal tegas memberantas judi daring dan merea­lisasikan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar penga­dilan,” kata Fauzi Bahar.

Dia menjelaskan bahwa restorative justice dulunya merupakan kewenangan ninik mamak atau pe­mangku adat di Ranah Minang.  “Iba­ratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah se­hingga tajam dan diberikan kepada ninik mamak, ini sudah lama ditunggu-tunggu ninik mamak di Sumbar,” kata Fauzi Bahar.

Restorative justice adalah penin­dakan perkara tindak pidana ringan dengan musyawarah dan mu­fakat melibatkan ninik mamak sehingga tidak harus sampai ke pengadilan. Namun, cukup diselesaikan oleh pe­mangku adat. Prestasi Irjen Teddy Mina­hasa lainnya ialah meningkatkan ca­kupan vaksinasi COVID-19 di Sum­bar, fokus pada bidang pendidikan dan lainnya. “Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi,” kata Fauzi Bahar.  LKAAM Sumbar menghormati proses hukum terhadap Teddy, tentunya dengan mengede­pan­kan asas praduga tak bersalah. Fauzi Bahar mengatakan tidak ada pen­cabutan gelar tersebut. Namun, pihak­nya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas masalah ini. (ped)