METRO SUMBAR

Bawaslu Kota Padang Panjang Gelar Rakor, Parpol harus Pahami Penyelesaian Proses Sengketa Pemilu

0
×

Bawaslu Kota Padang Panjang Gelar Rakor, Parpol harus Pahami Penyelesaian Proses Sengketa Pemilu

Sebarkan artikel ini
RAKOR— Peserta mengikuti acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang digelar Bawaslu Kota Padang Panjang, Jumat (14/10).

PDG.PANJANG, METRO–Guna meningkatkan pe­mahaman calon peserta Pemilu 2024 terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kota Pa­dang Panjang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Jumat (14/10). Ke­giatan yang dilaksanakan di Hotel Rangkayo Basa ini, dihadiri mantan anggota Bawaslu Provinsi Suma­tera Barat Periode 2017-2022, Vifner, M.H selaku narasumber, Ketua Bawas­lu Kota Padang Panjang, Santina, S.P beserta jajaran, organisasi kema­syarakatan dan pemuda (OKP) serta pimpinan partai politik calon peserta pemilu.

Santina menjelaskan, sengketa proses pemilu bisa terjadi antara peserta dengan penyelenggara dan antarsesama peserta pemilu. Penyelesaian seng­keta proses pemilu adalah hak peserta pemilu. “Bawaslu Kota Padang Panjang akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan-pencegahan agar sengketa proses pemilu tidak terjadi nantinya,” tegasnya.

Santina menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tahapan verifikasi bagi partai politik yang ada di Kota Padang Panjang. “Ba­gi partai politik yang lolos Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) maka hanya dilakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan bagi yang tidak lolos parliamentary threshold maka dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” tambah Santina.

Baca Juga  Presiden Rencananya Resmikan Sentra Industri Randang

Sementara itu Vifner menyatakan, persoalan penyelesaian sengketa proses pemilu ini menjadi hal yang baru. Hal ini memang harus diseriusi dan diberikan pencerahan kepada calon peserta pemilu. “Banyak peserta pemilu yang tidak tahu aturannya seperti apa. Peserta pemilu yang merasa di­rugikan hak konstitusionalnya, pintu masuknya ada di Bawaslu,” ujar Vifner.

Lebih jelas Vifner me­ngatakan, ukuran keberhasilan kerja Bawaslu itu, semakin banyak potensi pelanggaran itu dicegah, bukan semakin banyak menindaklanjuti pelanggaran. Ia berharap dengan terselenggaranya rakor ini, parpol bisa memperoleh pemahaman sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak sampai terjadi sengketa dalam proses pemilu.(rmd)

Baca Juga  Pemkab Padangpariaman Raih Anugerah Pandu Negeri 2024